jpnn.com - Jogja - Jajaran Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap pria berinisial ES (47) yang diduga berjudi online.
Penjudi yang teridentifikasi warga Kabupaten Sleman itu ikut gambling togel jejaring Hong Kong.
BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap 2 Marketing Situs Judi Online
"ES diamankan petugas di sebuah angkringan di Jalan Janti, Wonocatur, Banguntapan pada Selasa (23/8) saat melakukan judi online jenis togel," ujar Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (24/8).
Dari tersangka tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu unit ponsel dan dan kartu ATM.
BACA JUGA: Bos Judi Online di Sumut Sudah Kabur Sebelum Irjen Panca Bergerak, Oalah
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara atau denda Rp 25 juta," katanya.
BACA JUGA: Soal Kasus Judi Online di PIK, Kombes Zulpan: Sudah Ada Tersangka
Lebih lanjut Jeffry mengimbau masyarakat menjauhi perjudian dalam bentuk apa pun.
"Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, yang ada kerugian yang mengakibatkan masalah untuk diri sendiri maupun keluarga," kata mantan Kasihumas Polres Kulon Progo tersebut. (mcr25/jpnn)
Artikel ini telah tayang di jogja.jpnn.com dengan judul
Berbuat Terlarang di Angkringan, Pria Paruh Baya Terancam 10 Tahun Penjara
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Sukron Fitriansyah