Pengadilan Federal Australia memerintahkan perusahaan penangkap ikan paus asal Jepang Kyodo membayar denda senilai $1 juta karena mereka dinyatakan bersalah tertangkap tangan berburu ikan paus di perairan Australia. Namun kecil kemungkinan perusahaan itu akan membayarkan denda tersebut.Lembaga Humane Society International (HSI) dengan dibantu oleh Kantor Pembela Lingkungan membawa kasus ini melawan perusahaan Jepang Kyodo Senpaku Kaisha. Mereka berhasil menyertakan bukti-bukti dari 4 kesempatan dimana perusahaan penangkap ikan paus itu kedapatan sedang menangkap ikan paus minke di perairan Antartika yang didesain sebagai kawasan perlindungan ikan paus dibawah peraturan hukum lingkungan Australia. Hakim Jayne Jagot memberikan keputusan singkat dan menetapkan perusahaan itu bersalah atas semua tuduhan dan diwajibkan membayar denda $250.000 untuk masing-masing kesempatan tersebut. Perusahaan Jepang ini tidak hadir dalam persidangan di pengadilan. Kasus ini hanya bagian kecil dari perseteruan panjang yang telah dilakukan Australia terhadap para pemburu ikan paus asal Jepang. Pada 2008, HSI berhasil menyeret Kyodo ke pengadilan karenag digambarkannya dan dalam persidangan itu ditetapkan kalau perburuan ikan paus melanggar hukum Australia. Namun demikian penegakan hukum ini tidak memberi dampak apapun,” "[Kyodo] praktis tidak mengetahui keputudan tersebut, mereka tidak mengetahui hukum Australia, karena mereka tidak mengenal batas teritori Australia di Samudera Selatan,” Pemerintah Australia juga tercatat memenangkan kasus sejenis di Pengadilan Mahkamah Internasional tahun 2014 dan program perburuan ikan paus yang dilakukan oleh Jepang dinyatakan bukan kegiatan ‘ilmiah’ sebagaimana klaim yang selalu mereka sampaikan,” “Ini bukan semata-mata sengketa sehubungan dengan penangkapan ikan paus tetapi juga sengketa yang menegaskan legitimasi klaim Australia atas 42 % kawasan di Antartika. Kennedy mengatakan terlepas dari apakah perusahaan mematuhi putusan pengadilan tersebut, ia senang dengan keputusan tersebut.
BACA JUGA: Dikecam Tidak Tegas Kutuk ISIS, Imam Mufti Australia Klarifikasi Pernyataannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Transaksi Barang Kerajinan di Indonesia Fair Canberra Capai Hampir Rp 700 Juta