Bercanda Bawa Bom di Garuda, kok tak Diproses Hukum?

Senin, 04 Juni 2018 – 12:29 WIB
Pesawat Garuda. Ilustrasi Foto: dok.JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Victor Togi Tambunan mengatakan, pihaknya memulangkan Henny Adiaksi, penumpang Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA822 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, yang bercanda membawa bom di tasnya, Sabtu (2/6).

Hengki Herdiandono, VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, menyatakan jika pihaknya enggan untuk berkomentar lebih jauh mengenai dilepaskannya penumpang perempuan bercanda membawa bom itu. Alasannya, semua prosedur diserahkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta.

BACA JUGA: Pramugari Garuda Dengar Penumpang Bilang Tasnya Ada Bom

”Dari Garuda sudah melakukan prosedur safety dan pax,” ungkapnya. Hengki menyatakan jika Menejemen Garuda Indonesia sudah mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah berjanji memberikan tindakan tegas kepada pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. ”Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum,” kata Budi.

BACA JUGA: TNI AU Siap Ambil Alih, Begini Respons Pilot Garuda

Penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa dipenjara hingga delapan tahun.

Bahkan kemarin Budi saat melakukan pengecekan angkutan lebaran di Bandara Soekarno Hatta mengatakan bahwa kejadian candaan teror bom yang dilakukan Henny akan betul-betul diusut. ”Apa yang terjadi kemarin juga akan kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Budi. Namun ancaman itu tumpul sebab pelaku tidak dihukum.

BACA JUGA: Pilot TNI AU Siap Terbangkan Pesawat Garuda

Sementara itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie menuturkan menumpang Garuda yang bercanda soal bom itu bukti kalau masih belum ada penegakan undang-undang secara konsisten.

BACA JUGA: Pramugari Garuda Dengar Penumpang Bilang Tasnya Ada Bom

Semestinya penegakan hukum terhadap penumpang itu juga diberlakukan tanpa memandang latar belakang pelaku. ”Adil atau tidak tebang pilih,” ujar Alvin kepada Jawa Pos.

Sebelumnya Alvin juga memberikan kritik tajam ada sembilan kali kejadian orang yang bercanda soal bom di dalam pesawat. Tapi, para pelaku belum pernah sampai dibawa ke meja pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Biasanya hanya diperiksa lantas diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

”Ada petugas lapangan, entah PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) atau Polri, yang tidak paham seriusnya ancaman bom dan mudah masuk angin,” ungkap Alvin.

Selain itu, dia memint agar ada komunikasi yang lebih efektif agar kebijakan dari Kementerian Perhubungan dengan pejabat atau petugas di lapangan. Sehingga kebijakan dengan pelaksanaan bisa sinkron.

”Kemungkinan PPNS tidak cakap melaksanakan pemeriksaan dan pemberkasan. Tidak efektifnya koordinasi dan kerjasama antara Kemenhub dengan Polri,” imbuh Alvin. (jun/lyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru seputar Rencana Pilot Garuda Mogok Kerja


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler