jpnn.com, BATAM - Rini Handayani, wanita yang tengah hamil sembilan bulan ini hanya bisa terisak menyesali perbuataanya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/12).
Dia didakwa lantaran menyeludupkan 59 gram sabu dari Malaysia. Dia menyembunyikan barang harma itu di dalam pembalut.
BACA JUGA: Satu Penganiaya yang Menewaskan Hezkiel Ditangkap di Bintan
Dalam surat dakwaan, Rini tertangkap pada 18 Agustus lalu di Bandara Hang Nadim Batam saat hendak berangkat ke Medan. Namun, saat melalui pemeriksaan X-ray, petugas mencurigai gerak-gerik Rini.
Petugas kemudian memanggil Rini untuk diperiksa di dalam ruangan pemeriksaan. Saat diperiksa, petugas menemukan kejanggalan pada Rini yang saat itu memakai pembalut, padahal tengah hamil enam bulan.
BACA JUGA: Ini Jadwal Persija Selama di Malaysia
Empat saksi yang hadir di persidangan juga memberikan keterangan hampir sama dengan surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Kami pun memeriksa pembalut yang ternyata berisi serbuk kristal yang diduga sabu," imbuh Wulandari, pegawai Ditpam yang mengamankan Rini.
BACA JUGA: BPOM Kepri Amankan 10 Bahan Berbahaya
Menurut Wulandari, saat diamankan terdakwa seorang diri. Namun, kepada petugas Rini sempat mengaku akan berangkat ke Medan bersama calon suaminya.
"Namun, orang yang dimaksud tak pernah kami temui," ujar Wulandari lagi, yang dibenarkan saksi lainnya.
Keterangan para saksi tak ditampik Rini yang menangis terisak-isak. Ia berdalih, menjadi kurir sabu karena butuh biaya untuk nikah di Medan. Dengan membawa 59 gram sabu, ia dapat upah Rp 7 juta dari Jhon, yang merupakan keturunan India di Malaysia.
"Memasukkan sabu dalam pembalut itu inisiatif saya, karena saya butuh uang untuk menikah. Di Malaysia saya hanya nikah bawah tangan, jadi untuk mengurus nikah di Medan saya butuh uang," beber Rini, sambil menangis.
Di sisi lain, Rini mengaku yang ia lakukan salah, dan tahu ancaman ganjaran hukumannya berat. Namun, di sisi lain, kebutuhan dana mendesak apalagi di Medan ia memiliki anak dari suami pertama.
"Saya juga ingin pulang kampung melihat anak saya. Saya menyesal," imbuhnya.
Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan. Dalam surat dakwaan, terdakwa didakwa pasal 112 UU Narkotika dan terancam hukuman seumur hidup. (she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diupah Rp 12 Juta Sekali Antar
Redaktur & Reporter : Budi