Berdalih Ingin Keluarkan Jarum di Miss V, "Paranormal" Setubuhi Mahasiswi

Senin, 15 Desember 2014 – 10:06 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Berdalih sebagai paranormal, FS (34), melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, NL (17). NL sendiri dikenal FS dari seorang sahabatnya. Melalui telepon, dirinya mengatakan bila sang gadis ada yang "mengerjai".

"Yang bersangkutan mengaku memiliki kemampuan untuk melihat permasalahan, baik keluarga atau apapun. Katanya korban sedang dikerjai orang dan di dalam tubuhnya ada jarum," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, kemarin (14/12).

BACA JUGA: Tokoh Baduy, Paranormal, Menggelar Ritul Kawalu 3 Bulan di Hutan, Mengusir COVID-19

Kemudian, lanjut Ngajib, tersangka mengklaim bisa mengeluarkan jarum itu dari tubuh korban. Setelah itu, keduanya menyepakati untuk bertemu di daerah Cibiru dan sempat mampir ke RS Hasan Sadikin. Lalu korban diajak ke sebuah hotel di kawasan Stasiun Bandung dan tersangka memintanya untuk membuka baju sebelum melakukan ritual "pembersihan diri". Korban yang tidak menginginkan ada benda aneh di tubuhnya, mengikuti saja perintah tersangka.

"Kemudian tersangka meraba-raba tubuh korban dengan alasan untuk mengeluarkan jarum yang ada dalam dirinya," papar Ngajib.

BACA JUGA: Usai Dilarikan Dukun, Mahasiswi di Padang Sering Murung, Ada Infeksi di Rahimnya

Padahal, itu hanya akal-akalan tersangka untuk dapat menyentuh tubuh si gadis. Ngajib meneruskan, bahwa jarum-jarum itu telah disiapkan FS sebelumnya. Tak berhenti sampai di situ, pelaku mengatakan bila masih ada jarum tersisa di bagian vagina NL. Pada mulanya, FS menyuruh korban untuk mengeluarkannya sendiri, namun tak berhasil. Maka itu, tersangka menawarkan bantuan mengeluarkan jarum dan terjadilah tindakan tidak senonoh itu.

"Yang bersangkutan telah membawa jarum, lalu berkata jarum itu ada di vaginanya. Dan dilakukan persetubuhan dengan cara dipaksa," ungkap Ngajib.  

BACA JUGA: Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

FS sendiri mengaku dirinya hanya membual dapat menyembuhkan NL. Dia menuturkan, untuk dapat meyakinkan korban diperlukan waktu seminggu. Komunikasi terus dilakukan dalam jangka waktu tersebut yang membuat korban percaya.

"Awalnya kenalan dengan teman, saya seminggu nelepon. Saya janjian dengan alasan ada sesuatu benda di badannya. Hanya bualan saya, terus dia percaya dan janjian di kampus UIN (Universitas Islam Negeri)," tukasnya.  

Tapi dirinya berkilah bila telah merencanakan aksi itu sejak jauh hari. FS menyatakan, kalau niat buruk itu baru timbul sehari sebelum dia bertemu dengan NL.

"Karena nafsu aja. Enggak ada lagi," singkat pria asal Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat itu.

FS berhasil diringkus usai polisi memancing dirinya keluar dari persembunyiannya dengan meminta seorang perempuan berpura-pura salah mengirim pesan singkat yang mengaku bernama Silvi. Tersangka lalu mengundang Silvi ke Bandung dan menginap di apartemennya. Hal itu disanggupi saksi dan meminta dijemput di Pasteur yang disanggupi tersangka. Petugas pun membawa NL untuk membantu mengenali pelaku.

"Korban lalu melihat pelaku turun dari angkutan umum dan menyeberang jalan. Saat itu, tersangka kami amankan," terang Ngajib.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti satu stel pakaian milik NL dan satu telepon genggam milik tersangka. Akibat perbuatannya, sang pria dijerat Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal lima belas tahun penjara dan atau Pasal 286 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (mg6/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler