jpnn.com, JEMBER - Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak nota keberatan atau eksepsi dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Sidang digelar tertutup dengan agenda putusan sela, Kamis (19/8).
BACA JUGA: Geng Motor Serang Polisi, Dor! Puluhan Orang Mundur
"Majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Humas PN Jember Slamet Budiono saat dikonfirmasi lewat telepon.
Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen Unej RH dipimpin Ketua Majelis I Wayan Gede Rumega yang juga Ketua PN Jember dengan anggota hakim Roro Diah Poernomojekti dan Sigit Triatmojo yang digelar secara daring di Ruang Sidang Candra PN setempat.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Dosen Unej Mencabuli Keponakan, Istrinya Sampai Memohon
Terdakwa RH mengikuti sidang secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan yang hadir dalam ruangan sidang yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
"Dengan begitu, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan sidang kasus pencabulan anak di bawah umur. Sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Sementara kuasa hukum RH, Ansorul Huda mengakui bahwa eksepsinya dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim, namun pihaknya tidak bisa menyampaikan materi dalam putusan sela tersebut karena sidang digelar secara tertutup.
"Putusan sela yang dibacakan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan kami yakni nota keberatan terdakwa dikabulkan, sehingga kami tidak bisa bicara banyak karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim," katanya.
Dia mengatakan eksepsi yang diajukannya tersebut merupakan ikhtiar untuk membantu kliennya, namun majelis hakim menolaknya, sehingga pihaknya siap melanjutkan sidang pemeriksaan dengan agenda saksi-saksi yang digelar pada Rabu (25/8) pekan depan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa RH dijerat dengan pasal pencabulan anak dan UU kekerasan dalam rumah rangga (KDRT). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti