Berdalih Mau Reses, Miryam Minta USD 1,2 Juta ke Pejabat Kemendagri

Senin, 28 Agustus 2017 – 18:48 WIB
TERBUKTI KORUPSI: Dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman (batik merah) dan Sugiharto (batik kuning) pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Sugiharto pada persidangan terhadap Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8). Pada persidangan itu, Sugiharto mengaku pernah menyerahkan uang kepada Miryam.

Sugiharto mengatakan, dirinya pernah diperintahkan atasannya, Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menyerahkan uang ke Miryam. Bahkan, Sugiharto mengaku telah tiga kali menyambangi rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Novanto Tegur Doli, GMPG Anggap DPP Golkar Primitif

Total uang untuk Miryam adalah USD 1,2 juta dalam tiga kali penyerahan. Pertama sebesar USD 500 ribu dolar AS, disusul 100 ribu dolar AS.

Sedangkan penyerahan lainnya dilakukan oleh staf Kementerian Dalam Negeri bernama Yoseph Sumartono. Sugiharto menuturkan, Miryam butuh uang untuk masa reses DPR.

BACA JUGA: Belum Ada Satu pun Saksi e-KTP Minta Perlindungan LPSK

"Pak Irman minta supaya dikasih uang kepada Miryam. Katanya untuk keperluan reses anggota DPR," ujar Sugiharto di depan majelis hakim.

Irman yang dihadirkan pada persidangan itu pun membenarkan kesaksian Sugiharto. Menurut Irman, permintaan uang mulanya datang dari politikus Golkar Chairuman Harahap selaku ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.

BACA JUGA: Merasa Tak Menekan Miryam, Akbar Faizal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim

Irman awalnya menolak permintaan Chairuman. Ternyata pekan kemudian, Miryam mengajukan permintaan yang sama ke Irman.

"Kata Bu Miryam dia diperintah ketua. Lalu saya kasih tahu ke Bu Miryam, kalau soal uang hubungi saja Pak Sugiharto yang jadi PPK," ujar Irman.

Dalam kasus ini, Miryam didakwa dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah dia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).(wid/rmol/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Desak KPK Segera Tahan Setya Novanto


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler