Belum Ada Satu pun Saksi e-KTP Minta Perlindungan LPSK

Senin, 28 Agustus 2017 – 12:41 WIB
LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum menerima permohonan proteksi dari saksi ataupun pelaku dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Padahal, LPSK sudah bertindak proaktif dengan mendekati saksi kasus e-KTP yang mengaku terancam.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya sudah sering mengimbau termasuk lewat media massa supaya saksi yang merasa terancam minta perlindungan. "Ada yang mau, ada juga yang tidak," kata Semendawai sebelum rapat dengan Pansus Hak Angket KPK, Senin (28/8).

BACA JUGA: Merasa Tak Menekan Miryam, Akbar Faizal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim

Dia menambahkan, LPSK sudah siap memberikan perlindungan. Namun, khusus kasus e-KTP belum ada satu pun saksi yang meminta perlindungan.

"Kalau saksi e-KTP belum ada. Justru kami yang menawarkan ke saksi yang sempat terekspose bahwa dia sempat terintimidasi untuk minta perlindungan," katanya.

BACA JUGA: Tegaskan Posisi, LPSK Butuh Bertemu Presiden

Sebagai contoh adalah anggota DPR Miryam S Haryani yang menjadi saksi penting dalam pengungkapan kasus e-KTP. Ada pula Johannes Marliem, direktur PT Biomorf Lone Indonesia yang mengaku memiliki banyak data tentang e-KTP, namun kini dikabarkan sudah meninggal dunia di Amerika Serikat.

Semendawai menambahkan, LPSK sudah sempat berkomunikasi dengan Marliem. Menurut dia, Marliem memang saat itu merasa tidak terancam.

BACA JUGA: Massa Desak KPK Segera Tahan Setya Novanto

Ketika  media memberitakan bahwa Marliem punya alat bukti rekaman tentang proses pengadaan e-KTP, kata Semendaway, LPSK menganggap pengusaha muda kelahiran Medan yang bermukim di Amerika Serikat itu punya info penting. LPSK pun mengontak Marliem untuk menawarkan perlindungan.

"Memang di AS kita kesulitan karena ada aturan negara lain. Tapi kami belum tahu apakah ada keluarga di sini, atau lainnya juga terancam," ujarnya.

Nah, ketika LPSK menawarkan program perlindungan, Marliem mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu. "Itu seminggu atau dua minggu kurang lebih (sebelum meninggal). Tapi kemudian kami dapat info ternyata (meninggal dunia)," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Pengacara Kepercayaan Setnov Berupaya Pengaruhi Saksi e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler