jpnn.com - JAKARTA - Meski perdamaian sudah disepakati, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) masih menolak untuk menyerahkan nama anggota alat kelengkapan dewan (AKD). Koalisi pendukung pemerintah itu memilih menunggu rampungnya revisi UU MD3 sebelum menyerahkan nama.
Juru runding KIH Pramono Anung mengatakan, untuk saat ini pihaknya hanya akan menyerahkan nama untuk anggota Badan Legislasi (Baleg) saja.
BACA JUGA: Yuddy: Kalau Bisa Cahaya Matahari, tak Perlu Nyalakan Lampu
"Baleg itu jadi pintu masuk penyelesaian semuanya, dengan perubahan UU MD3. Kalau sudah selesai (revisi) maka diisi AKD," kata Pramono usai penandatanganan kesepakatan dengan KMP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Menurutnya, revisi UU MD3 adalah inti dari kesepakatan damai dengan KMP. Karenanya, untuk saat ini Baleg adalah satu-satunya alat kelengkapan yang memiliki tugas penting.
BACA JUGA: Cegah Pencemaran, Pelaksana Proyek Bioremediasi kok Diperkarakan?
"Jadi penyerahanan nama itu tidak terlalu penting, yang penting adalah penyelesaian Baleg. Mau diserahkan di ujung atau di awal bukan masalah," ujar mantan Wakil Ketua DPR itu.
Namun, pendapat berbeda disampaikan koordinator pelaksana KMP, Idrus Marham. Menurutnya, KIH harus menyerahkan nama anggota untuk 16 AKD dalam sidang paripurna yang rencananya akan digelar besok, Selasa (18/11).
BACA JUGA: Yuddy Sampaikan Pesan Jokowi: Honorer Harus Sabar dan Tawakal
Idrus mengatakan, kesepakatan damai tidak akan terealisasi tanpa bergabungnya KIH kedalam AKD. Pasalnya, tujuan awal dibuatnya kesepakatan adalah agar DPR bisa kembali bekerja sesuai fungsinya.
"Tidak mungkin tidak menyerahkan dulu. Bagaimana mau bekerja bersama-sama kalau mereka (KIH) tidak ada di dalam," kata Idrus.
Sekjen Partai Golkar itu menambahkan, Baleg akan dibentuk setelah nama anggota AKD dari KIH disahkan dalam paripurna. Setelah itu, barulah dibentuk tim khusus untuk menangani revisi UU MD3. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi KPK, Basrief Laporkan Kekayaan dan Kangen-Kangenan
Redaktur : Tim Redaksi