Yuddy: Kalau Bisa Cahaya Matahari, tak Perlu Nyalakan Lampu

Senin, 17 November 2014 – 16:12 WIB
Yuddy: Kalau Bisa Cahaya Matahari, tak Perlu Nyalakan Lampu. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan gerakan penghematan nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.

Seluruh aparatur negara diinstruksikan untuk melakukan penghematan, mulai dari penggunaan listrik, perjalanan dinas, penggunaan produksi lokal, hingga kesederhanaan hidup. Untuk memastikan gerakan ini berjalan dengan baik, pimpinan instansi wajib melakukan evaluasi di lingkungannya secara berkala setiap 6 bulan sekali dan melaporkan kepada KemenPAN-RB.

BACA JUGA: Cegah Pencemaran, Pelaksana Proyek Bioremediasi kok Diperkarakan?

MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, edaran ini menindaklanjuti perintah Presiden dalam sidang kabinet kedua pada  Senin (3/11), yang menegaskan pelaksanaan gerakan penghematan nasional dan mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, aparatur negara wajib melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran serta sarana prasarana kerja di lingkungan instansi pemerintah.

BACA JUGA: Yuddy Sampaikan Pesan Jokowi: Honorer Harus Sabar dan Tawakal

Selain itu, SE ini memerintahkan seluruh aparatur untuk melaksanakan penghematan penggunaan sarana dan prasarana kerja di lingkungan instansi masing-masing melalui penghematan penggunaan listrik dan tata ruang. Antara lain dengan menggunakan lampu dan peralatan listrik hemat energi, mematikan atau mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan, serta menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya matahari masuk.

“Kalau cukup dengan cahaya matahari, tidak perlu menghidupkan lampu,” ujar Yuddy, Senin (17/11).

BACA JUGA: Datangi KPK, Basrief Laporkan Kekayaan dan Kangen-Kangenan

Dalam Surat Edaran itu juga diatur mengenai penghematan penggunaan pendingin ruangan dengan mengatur suhu pendingin ruangan pada suhu paling rendah 24 derajat celcius, penggunaan telepon, air, ATK, dan penggunaan kendaraan dinas yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas saja.

Mengenai anggaran belanja barang dan belanja pegawai, penghematan dilakukan dengan cara membatasi perjalanan dinas, membatasi kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor, membatasi pengadaan barang/jasa baru sesuai dengan kebutuhan, dan mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor instansi lain.

Langkah-langkah penghematan lainnya diatur dalam point keempat, sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing instansi. Untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan, setiap instansi diinstruksikan agar menyajikan menu makanan tradisional yang sehat atau buah-buahan produksi dalam negeri pada setiap penyelenggaraan pertemuan/rapat.

"Surat Edaran ini ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Para Pimpinan Sekretariat Dewan/Komisi/Badan, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota," beber politisi Hanura ini. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Pendataan Honorer K2 Kelar Akhir Bulan Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler