Berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, Hanya PLN Berwenang Sediakan Listrik di Blok Rokan

Jumat, 09 April 2021 – 14:57 WIB
Ilustrasi PLN. Foto: dok PLN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril mengatakan Blok Rokan telah menjadi wilayah usaha perseroan saat pengelolaannya beralih ke Pertamina pada Agustus 2021.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 634-12/20/600.3/2011, wilayah usaha PLN antara lain meliputi Riau, di mana Blok Rokan berada.

BACA JUGA: Sinergi PLN-Pertamina di Blok Rokan Dinilai Strategis  

“Jadi, tidak ada badan usaha selain PLN yang berhak dan berwenang untuk melakukan kegiatan usaha Penyediaan Listrik di Blok Rokan. Hanya PLN,” tegas Bob.

Selain itu, Bob juga menyebut, berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, penyediaan listrik di Blok Rokan memang menjadi hak dan kewenangan PLN.

BACA JUGA: Komnas Perempuan Ingatkan Atta Halilintar Jangan Jadikan Aurel Pabrik Anak Saja!

Pasal 3 ayat (1), misalnya, menyebutkan bahwa Wilayah Usaha dapat ditetapkan dalam hal; Pertama, bahwa Wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada.

Kedua, pemegang wilayah usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu dan keandalan yang baik.

BACA JUGA: Lawan Perubahan Iklim, Generasi Muda Harus jadi Aktor Utama Melindungi Bumi

“Nyatanya, wilayah ini sudah terjangkau oleh PLN. Selain itu, PLN juga mampu menyediakan listrik dan distribusi,” imbuhnya.

Sementara berdasarkan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2018, Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, antara lain menyebut bahwa terdapat Perjanjian Jual beli Tenaga Listrik antara Pemohon dengan Calon Pemberi Tenaga Listrik.

“Terkait itu pula, PLN sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina. PJBTLU antara Pertamina dan PLN sudah ditandatangani dan akan efektif pada Agustus 2021. Yaitu bersamaan dengan berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI),” jelasnya.

Perjanjian itu sendiri terbagi menjadi dua tahap. Pertama adalah tahap transisi yang hanya selama tiga tahun, yaitu 2021-2024.

Kedua adalah masa permanen, sejak 2024 hingga seterusnya.

“Perjanjian jual beli tidak hanya listrik, tetapi juga uap,” kata Bob.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes, IDI Hingga MUI Sepakat Vaksinasi Tetap Dilakukan di Bulan Ramadan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler