jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menegur warga negara asing bernama Auj-e Taqaddas (42) yang menjadi terdakwa kasus penamparan terhadap petugas imigrasi Bali. Sebab, pemegang paspor United Kingdom of Great Britain itu hanya berdaster saat menjalani persidangan yang digelar Kamis (15/11).
Pada persidangan itu Taqaddas mengenakan daster berwarna kuning. Sedangkan bagian atasnya ditutup dengan bolero lengan pendek berwarna hitam.
BACA JUGA: Inggris Vs AS: Perpisahan Sesungguhnya Buat Wayne Rooney
Spontan, majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi langsung menegur Taqaddas yang duduk di kursi terdakwa. Taqaddas yang didampingi penerjemah tampak menyimak pernyataan majelis.
“Mohon terdakwa tidak menggunakan pakaian seperti ini ya. Ini sidang resmi dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar majelis. Baca juga: Bergaya Tak Tahu Overstay, Turis UK Gampar Staf Imigrasi
BACA JUGA: Trump Bikin Kebijakan Baru, AS Makin Tak Ramah bagi Imigran
Taqaddas sempat menginterupsi persidangan sebelum pembacaan surat dakwaan. Perempuan kelahiran 16 Agustus 1975 itu meminta agar didampingi penasihat hukum.
Majelis hakim lantas mengabulkan permintaan Taqaddas. Namun, persidangan terpaksa ditunda hingga dua pekan.
BACA JUGA: Bukan Selfie, tapi Paket Berfoto Bareng Miyabi
Silakan baca: Turis Cewek Penampar Petugas Imigrasi Mengomel di Pengadilan
Jaksa penuntut umum (JPU) Nyoman Triartha Kurniawan yang sedianya membacakan surat dakwaan mengaku menghormati permintaan terdakwa. “Karena itu hak terdakwa, kami hormati,” ujarnya usai sidang.(rb/ara/pra/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Operasi Intelijen di Kasus Miyabi
Redaktur & Reporter : Antoni