Berdiri Sejak 1919, Nyonya Meneer Akhirnya Ambruk

Selasa, 08 Agustus 2017 – 01:10 WIB
Charles Saerang. Foto: M Ali/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, SEMARANG - Putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang terhadap PT Nyonya Meneer sangat mengagetkan.

Pasalnya, Nyonya Meneer sudah dikenal sebagai perusahaan besar dan legendaris di Indonesia.

BACA JUGA: Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit, Ahli Waris: Kok Tega Sekali

Sepak terjang Nyonya Meneer di industri jamu tanah air dimulai saat pendirinya, Lauw Ping Nio masih dalam kandungan.

Saat itu, ibu Lauw Ping ngidar beras patah atau biasa disebut menir oleh orang jawa.

BACA JUGA: Nyonya Meneer Dipailitkan akibat Kesulitan Bayar Utang Rp 7,4 Miliar

Karena ngidam menir itu, sang ibu kemudian menjuluki Lauw Ping Nio sebagai Menir.

Kata menir tersebut kemudian berubah menjadi meneer karena pengaruh bahasa Belanda.

BACA JUGA: Tok Tok Tok... Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit

Nyonya Meneer yang lahir di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 1895, pindah ke Kota Semarang setelah menikah.

Di tempat baru itu, sang suami sering sakit-sakitan.

Nyonya Meneer lalu membuatkan jamu resep turun-temurun.

Penyakit suaminya pun sembuh dengan jamu racikan Nyonya Meneer.

Nyonya Meneer yang ringan tangan kemudian mulai membantu kerabat, tetangga, dan orang-orang di sekitarnya yang diserang demam, sakit kepala, masuk angin, dan berbagai penyakit ringan lainnya.

Sebagian besar yang mencobanya puas. Nyonya Meneer akhirnya memulai usaha pembuatan jamu yang diwariskan turun-temurun kepada anak dan cucu-cucunya.

Perusahaan tersebut awalnya bernama Jamu Cap Portret Nyonya Meneer.

 Berdiri pada 1919, perusahaan itu pernah mengalami kemajuan pesat pada 1990-an.

Namun, perusahaan Nyonya Meneer juga pernah mengalami krisis operasional pada 2000-an karena adanya sengketa perebutan warisan hingga ke meja hijau.

Media pernah mencatat beberapa kali masalah-masalah pekerja dan pemogokan buruh terjadi pada 2000–2001 di perusahaan jamu tersebut.

Di antaranya, penuntutan pembayaran THR, pemogokan kerja, masalah HAM, dan demonstrasi.

Operasional perusahaan yang saat itu dipegang kelima cucu Nyonya Meneer akhirnya diambil alih Charles Ong Saerang, salah seorang cucu Nyonya Meneer.

Charles membeli warisan cucu lainnya untuk mengakhiri perebutan kekuasaan. (jks/c25/sof)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler