Berduaan dengan Wanita Bersuami, Oknum Polisi Jadi Penghuni Tahanan Khusus

Senin, 19 September 2022 – 13:52 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana (memegang mikrofon) dalam jumpa pers di Makassar. Foto: Dokumentasi Humas Polrestabes Makassar

jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menyampaikan kabar terbaru soal polisi berinisial J yang tertangkap basah bersama istri orang lain di kamar indekos.

Pada 5 September lalu, J digerebek saat berduaan dengan ER yang telah bersuami.

BACA JUGA: Oknum Polisi Digerebek Berduaan dengan Istri Orang di Indekos, Begini Nasibnya Sekarang

Pihak yang menggerebek pasangan terduga mesum itu ialah H yang notabene suami ER.

Baca juga: Masih Tampak Muda, Pensiunan Polwan Jadi Bintang Film Dewasa

BACA JUGA: Seusai Berselingkuh dengan Ipda KR, Perwira Polwan Menjalin Asmara Anak Buah

Polda Sulsel pun menindak polisi yang pernah berdinas di Polres Pinrang tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan oknum polisi tersebut itu sedang menjalani penahanan.

BACA JUGA: Istri Polisi Berselingkuh dengan Anak Kades di Lantai 7 Hotel Bintang 5, Suaminya Datang

"Oknum polisi berinisial J dikurung dalam tahanan khusus selama enam hari," kata Kombes Pol Suartana, Senin (19/9) siang. 

Eks Kapolres Denpasar itu menjelaskan J ditahan sembari menunggu waktu persidangan kode etik. 

"Mengenai persidangan masih dalam proses, sudah masuk dalam pansus (panitia khusus, red)," tutur Kombes Komang. 

Namun, Kombes Suartana belum bisa berkomentar soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum polisi tersebut.

"Nanti tunggu sidangnya, ya," ucapnya. 

Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustafa mengatakan J yang pernah menjadi anak buahnya itu dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel.

"Sekarang bukan lagi anggota Polres Pinrang. Dia sudah di Yanma Polda sekarang," cetusnya.(mcr29/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumiah dan Kenangan Polwan Pertama Jadi Kapolda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler