jpnn.com, SAMARINDA - Muhammad Sugiyanto, 25, tega menghajar istrinya, Melya Agustina, gara-gara berebut memberikan nama putri kedua yang baru dilahirkan pada 18 November lalu. Melya dihajar hingga terbaring tak berdaya.
Ditemui di ruang pemeriksaan di Polsek Samarinda Kota, Jumat (7/12), Sugiyanto bercerita, Minggu (18/11) sekitar pukul 10.00 Wita, istrinya mengalami perdarahan. “Saya antar ke puskesmas,” ungkapnya.
BACA JUGA: Adi Tega Lukai Pacarnya, Cowok Juga
Tak jauh dari rumahnya, di Jalan Rumbia, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Melya berjuang bertaruh nyawa, dan akhirnya melahirkan seorang putri. “Anak kedua kami,” sambungnya. Lahir normal, Sugiyanto semula turut senang, hingga kembali ke rumah.
Di rumah, istrinya itu membaringkan anaknya yang tampak sangat lucu. Hingga beberapa hari, belum ada nama yang diberikan, sementara bayi perempuan yang belum genap sebulan itu sempat dibawa ke bidan untuk dicek kesehatannya. Sepulang dari sana, akhirnya ada nama untuk si bayi.
BACA JUGA: Gara-gara Ngomel Dihajar hingga Pingsan
“Saya enggak setuju, maksudnya biar saya yang memberi nama,” ungkapnya. Niat Sugiyanto, putri keduanya itu hendak diberi nama Alfiana. Namun, Mely ngotot. Agar tetap menggunakan nama pemberiannya.
“Saya marah, saya pukul mulutnya, kena gigi palsu,” ujar ayah dua anak itu. Padahal, istrinya sedang menggendong anak yang baru dilahirkan.
BACA JUGA: DKI Bakal Tambah Rumah Aman demi Bantu Korban Kekerasan
Mulut korban tak berhenti mengeluarkan darah. “Kenapa sampai ngotot kalau nama anak itu harus pemberian Mas?” tanya seorang jurnalis.
“Karena anak pertama saya yang kasih nama,” jawabnya. Keributan itu akhirnya berakhir setelah dipisahkan keluarga.
Sikap pelaku yang bukan pertama kali melakukan tindakan kasar, membuat istrinya geram. Lewat keluarganya, Mely yang masih terbaring lemah akhirnya meminta tolong keluarganya untuk melapor ke aparat penegak hukum. Laporan langsung ditindak. Kamis (6/12), pelaku langsung diringkus polisi.
“Dia memang dikenal ringan tangan (suka memukul) sama istrinya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Purwanto. Sejauh ini, belum ada permintaan upaya damai dari dua belah pihak.
“Ya kalau memang tetap proses, artinya sampai ke pengadilan,” sebut perwira balok satu itu. Jika berakhir di kursi pesakitan, tidak menutup kemungkinan Sugiyanto bisa 12 tahun di penjara dan dijerat dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (*/dra/rsh/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Punya Rumah Aman demi Lindungi Korban Kekerasan
Redaktur & Reporter : Soetomo