Berebut Warisan, Keturunan Pendiri Sinar Mas Akhirnya Sepakat Tempuh Mediasi

Senin, 22 Maret 2021 – 23:35 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang sengketa warisan pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widja yang diajukan anak dari istri Lidia Herawati Rusly, Freddy Widjaja, digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (22/3).

Freddy didampingi kuasa hukum Roy Rengga Ondang SH mewakili Fachmi Bachmid menghadiri sidang.

BACA JUGA: Jokowi Sambut Baik Bantuan Sinar Mas dan Astra Untuk Undip

Dalam persidangan juga hadir kuasa hukum pihak tergugat yang merupakan saudara tiri Freddy. Masing-masing Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Namun tergugat pertama Teguh Ganda Widjaja, kembali tidak hadir.

BACA JUGA: Lahan Negara Diselewengkan Jadi Bangunan Bank Sinar Mas

"Teguh Ganda Widjaja tidak hadir dan belum menunjuk kuasa hukum. Selebihnya tergugat lain sudah ada kuasa hukumnya. Sidang dilanjutkan mediasi karena hakim sudah 2 kali memberikan kesempatan kepada tergugat pertama," ujar Freddy dalam keterangannya, Senin (22/3).

Freddy mengatakan, pihaknya beserta kelima tergugat sepakat sidang dilanjutkan secara mediasi dengan mediator dari hakim PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Sinar Mas Buka Alegria Park, Harga Mulai Rp 1,1 Miliar

"Penggugat dan para tergugat setuju untuk mediasi di Pengadilan Jaksel dengan hakim mediator yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim," ujarnya.

Sementara jadwal sidang mediasi, kata Freddy, disepakati pada 12 April.

“Sidang mediasi disepakati 3 minggu kemudian atau pada 12 April 2021," ungkapnya.

Sebelumnya, anak dari pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mengajukan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 637/Pdt.G/2020/PN JKT.Sel.

Kuasa hukum Freddy, Fachmi Bachmid mengungkapkan, gugatan atas hak waris ini ditujukan kepada 6 pihak, termasuk 5 saudara tiri kliennya.(gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler