Beredar 16 Nama Terpidana Mati, Ini Penjelasan Kejagung

Jumat, 13 Mei 2016 – 20:01 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung membantah 16 nama terpidana mati perkara narkotika yang beredar di publik.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rochmat, Korps Adhyaksa tidak pernah mengeluarkan nama-nama itu.

BACA JUGA: Tak Punya Tuyul atau Setan, Beringin Karya Tak Takut sama Golkar

“Saya sampaikan di sini, itu belum benar,” kata Noor, Jumat (13/5).

Menurut Noor, kejagung belum menentukan siapa saja terpidana mati yang akan meregang nyawa di hadapan regu tembak. Bahkan, waktu eksekusi juga belum ditentukan.

BACA JUGA: Papa Novanto Janji Perjuangkan Korban Kejahatan Anak

“Kami belum menentukan siapa dan kapan eksekusi mati dilakukan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, itu. 

Menurut dia, dalam menentukan nama terpidana mati yang akan dieksekusi harus dilihat dari berbagai aspek. Secara yuridis harus terpenuhi. Syarat dan teknis harus dipertimbangkan.

BACA JUGA: Cerita WNI Mantan Sandera Abu Sayyaf, Ditendang..Diancam..Ngeri

Karenanya, ia kembali menegaskan, belum menentukan nama-nama yang akan ditembak tim eksekutor. "Jaksa Agung pernah menjelaskan, berbagai aspek dipertimbangkan."

Sebelumnya beredar pesan berantai yang menyebut 16 nama terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang III tahun ini. Salah satunya ialah gembong narkoba Freddy Budiman.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Skenario agar Ketum Golkar Terpilih secara Aklamasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler