Beredar Draf Terbaru RUU ASN, Honorer K2 Tenaga Teknis Berang, Fatal Banget

Minggu, 27 Agustus 2023 – 11:50 WIB
Beredar draf terbaru RUU ASN yang membuat honorer K2 tenaga teknis berang. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 tenaga teknis heboh dengan isi draf terbaru Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Draf tersebut diduga RUU ASN yang saat ini masih dibahas Panja RUU ASN. 

BACA JUGA: Jangan Sampai Revisi UU IKN Ganjal RUU ASN, PGRI: Ingatlah Jutaan Honorer Menanti 

Menurut Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Kabupaten Kerinci Yosi Novalmi, di draf terbaru revisi UU ASN ini pemadam kebakaran (damkar) tidak disebut. 

Padahal, di dalam regulasi, tenaga damkar termasuk salah satu jabatan yang bisa diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: RUU ASN Ternyata Masih Alot, Bisa Bikin Honorer Tarik Napas Panjang

"Kalau benar dalam draf RUU ASN yang beredar itu benar, ini sangat fatal dan akan memicu kemarahan honorer damkar termasuk honorer K2," kata Yosi kepada JPNN.com, Minggu (27/8).

Dia mengungkapkan honorer K2 sangat berharap revisi UU ASN tidak merugikan mereka. Jangan ada yang tertinggal karena pengabdian sudah cukup lama. 

Honorer K2 pemadam kebakaran yang sudah mengabdi 18 tahun ini memohon kepada Panja RUU ASN Komisi II DPR untuk meneliti agar jangan ada yang tidak diakomodasi.

Yosi juga mengimbau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membuatkan petunjuk teknis (juknis) yang terbaik untuk proses pengangkatan honorer K2 menjadi ASN mempertimbangkan rasa keadilan. 

"Rekan sejawat kami di pemadam kebakaran sudah menjadi PNS lewat jalur honorer ini dan sudah banyak yang jadi pejabat," ucapnya.

Yosi menegaskan masalah tenaga damkar tidak ada di dalam draf RUU ASN harus diperhatikan pemerintah dan DPR.

Jangan sampai ketika RUU ASN disahkan, lalu turunannya peraturan pemerintah tidak mengatur juga soal tenaga damkar.

Dia berharap draf RUU ASN yang beredar itu tidaklah benar. Kalau benar, akan menimbulkan gejolak, karena honorer damkar cukup banyak jumlahnya.

Selain itu, di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan-jabatan yang Bisa Diisi PPPK, damkar masuk di dalamnya. Lucu jadinya kalau di dalam RUU ASN, damkar malah hilang.

"Kami bersuara hanya untuk mengingatkan Panja RUU ASN sebelum diketuk palu ada perubahannya," ucapnya.

Mengenai keluhan honorer K2 damkar ini sebelumnya sudah ditanggapi H. M. Rifqinizamy Karsayud, anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI dari Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 23 Agustus 2023.

Dia mengatakan RUU ASN masih terus dibahas.

"Honorer silakan memantau pembahasan RUU ASN saja. Ini belum final kok," ucap Rifqi.

Panja Komisi II DPR sebenarnya sudah mengeluarkan jadwal rapat pembahasan hingga finalisasi RUU ASN.

Adapun jadwal rapat Panja RUU ASN yang sudah teragendakan di Sekretariat Komisi II DPR sebagai berikut:

1. Senin, 28 Agustus pukul 10.00 WIB, rapat Panja RUU ASN.

Agenda: Laporan tim perumus dan tim sinkronisasi RUU ASN kepada Panja RUU ASN.

2. Senin, 28 Agustus pukul 13.00 WIB, rapat Panja RUU ASN.

Agenda: Pembahasan DIM RUU ASN.

3. Selasa, 29 Agustus 2023 pukul 13.00, rapat Panja RUU ASN

Agenda:. Pembahasan DIM RUU ASN dan finalisasi draf RUU. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler