jpnn.com - JAKARTA – Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), memang sudah ada kesepakatan penting terkait nasib 2,3 juta honorer.
Pemerintah dan DPR sudah satu suara bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap 2,3 juta non-ASN atau honorer per 28 November 2023.
BACA JUGA: DPR Ditarget Rampungkan Revisi UU IKN, Nasib RUU ASN Bagaimana? Nih BocorannyaÂ
Namun, begitu masuk pembahasan mengenai bagaimana caranya agar tidak ada PHK massal terhadap honorer, terjadi pembahasan alot.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebutkan ada 3 prinsip penyelesaian honorer dalam RUU ASN.
BACA JUGA: RUU ASN Selangkah Lagi, Ada Kabar Baru soal Nasib Guru Ngaji, Bukan Honorer
Pertama, tidak akan ada PHK massal terhadap honorer.
Kedua, tidak akan ada penurunan pendapatan honorer dari yang sudah diterima selama ini.
BACA JUGA: Ini Jadwal Terbaru Rapat Panja RUU ASN, Honorer Jangan Ragu Lagi, Semangat!
Ketiga, tidak berdampak penambahan beban keuangan negara, dalam hal ini APBN.
Nah, rupanya terjadi “benturan” antara prinsip pertama dan ketiga, karena menyangkut kemampuan keuangan negara jika seluruh honorer diangkat menjadi ASN PPPK.
Lantas, muncul opsi PPPK Part Time atau paruh waktu, untuk honorer bidang tertentu.
Hanya saja, lanjut Doli Kurnia, masalah PPPK Paruh Waktu ini pun masih dalam perdebatan.
“Masih didiskusikan. Ada PPPK penuh, ada PPPK Paruh Waktu,” ujar Doli, dikutip dari tayangan TVR Parlemen di Youtube, berjudul Perjuangkan Kesejahteraan Honorer Lewat Revisi UU ASN.
Di tayangan yang sama, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, konsep PPPK Paruh Waktu masih sebatas usulan dalam rangka mengakomodir honorer yang masih banyak.
Disebutkan, jumlah total ASN saat ini, terdiri dari PNS dan PPPK, sudah mencapai sekitar 3,9 juta.
Jika 2,3 juta honorer seluruhnya diangkat menjadi PPPK, maka total jumlah ASN bisa tembus 6,2 juta. Kondisi tersebut jelas akan membenani keuangan negara.
Seperti Doli, Mardani juga memberi sinyal bahwa pembahasan RUU ASN masih alot.
Honorer Harus Bersabar
Seluruh honorer yang berjumlah 2,3 juta dan para PPPK perlu tahu bahwa data yang ditampilkan di situs resmi DPR, tercatat posisi RUU ASN saat ini tinggal satu langkah lagi untuk disahkan menjadi UU.
Perlu diketahui, urutan status RUU dimulai dari terdaftar, pengusulan, harmonisasi, penetapan usul, pembahasan, dan terakhir keputusan atau ketuk palu pengesahan menjadi UU.
Nah, posisi RUU ASN saat ini di tingkat “pembahasan”. Tidak dicantumkan pada tanggal berapa Rapat Paripurna DPR untuk pengesahan RUU ASN menjadi UU akan dilakukan.
Namun, meski tinggal satu tahapan, ternyata masih alot dan belum ada gambaran pasti kapan RUU ASN akan disahkan.
Perlu dicatat juga bahwa pembahasan RUU revisi UU ASN sudah dimulai sejak 2017, lanjut 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Dengan kata lain, sudah 7 kali RUU ASN masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebagai usul inisiatif dewan. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu