jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo mendesak agar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) segera disahkan.
Desakan itu muncul karena adanya kekhawatiran dari kalangan honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), RUU ASN akan disalib oleh revisi UU IKN.
BACA JUGA: Bagaimana Status DKI Jakarta Setelah RUU IKN Disahkan? Kang Saan Menjawab Begini
"Jangan sampai UU Ibu Kota Negara malah mengganjal pengesahan RUU ASN. Bagaimanapun RUU ASN sudah lebih dahulu dibahas, bahkan sudah pada tataran uji publik," kata Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Sabtu (26/8).
Pengesahan RUU ASN, lanjutnya, sangat dinantikan 2,3 juta honorer yang tengah menantikan perubahan status menjadi ASN.
BACA JUGA: RUU IKN Bakal Dipercepat, Apa Saja yang Berubah
Jangan sampai RUU ASN ini hanya sebatas pembahasan tanpa ujung dengan alasan ada RUU IKN yang lebih mendesak.
"Perlu keseriusan pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI agar RUU ASN ini bisa segera dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan," tegasnya.
BACA JUGA: RUU ASN Ternyata Masih Alot, Bisa Bikin Honorer Tarik Napas Panjang
Dia khawatir bila RUU Sisdiknas lama-lama disahkan, maka penyelesaian honorer terganggu.
Wakil ketua PGRI Riau ini mengingatkan pemerintah dan DPR RI, jutaan honorer menunggu regulasinya. Apakah diangkat ASN PPPK paruh waktu atau PPPK penuh waktu.
Diketahui, Komisi II DPR RI ditargetkan segera merampungkan revisi UU IKN. Itu berarti bertambah lagi pekerjaan Komisi II.
"Komisi II DPR RI dapat tambahan kerja lagi harus menyelesaikan revisi UU IKN yang sifatnya mendesak," kata H. M. Rifqinizamy Karsayud, anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI dari Kalimantan Selatan (Kalsel) saat dihubungi JPNN.com pada 23 Agustus 2023.
Bertambahnya pekerjaan ini, lanjutnya, tentunya akan memengaruhi pembahasan RUU ASN.
Yang mengejutkan, menurut Rifqi, masih ada tarik menarik antara pemerintah dan Komisi II DPR RI soal beberapa poin penting RUU ASN.
Panja RUU ASN Komisi II berkeinginan agar honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun langsung diangkat PPPK penuh waktu. Usulan DPR ini masih dibahas bersama pemerintah.
"Beberapa usulan Komisi II seperti pengangkatan PPPK dari honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun, pensiun PPPK, masih dibahas bersama pemerintah," ucapnya.
Meski begitu, Rifqi menegaskan keputusan pemerintah dan DPR RI nanti tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Sebab, prinsipnya honorer tidak ada yang dipecat.
Ditanya kapan RUU ASN disahkan, Rifqi mengatakan belum bisa memastikan kapan. Itu karena pembahasan RUU ASN masih berlangsung.
"Kalau ditanya kepada DPR RI kapan RUU ASN disahkan, ya, kami belum tahu, karena ini melibatkan pemerintah juga, apalagi ada revisi UU IKN yang menjadi prioritas utama," ucapnya.
Panja Komisi II DPR RI sebenarnya sudah mengeluarkan jadwal rapat pembahasan hingga finalisasi RUU ASN.
Adapun jadwal rapat Panja RUU ASN yang sudah teragendakan di sekretariat Komisi II DPR RI sebagai berikut:
1. Senin, 28 Agustus pukul 10.00 WIB, rapat Panja RUU ASN.
Agenda: Laporan tim perumus dan tim sinkronisasi RUU ASN kepada Panja RUU ASN.
2. Senin, 28 Agustus pukul 13.00 WIB, rapat Panja RUU ASN.
Agenda: Pembahasan DIM RUU ASN.
3. Selasa, 29 Agustus 2023 pukul 13.00, rapat Panja RUU ASN
Agenda:. Pembahasan DIM RUU ASN dan finalisasi draf RUU. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad