Beredar Informasi yang Membuat Honorer K2 Lulus PPPK Kecewa

Jumat, 25 September 2020 – 08:01 WIB
Puluhan guru honorer K2 yang lulus PPPK 2019 bersama Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih di meja presiden.

Namun, isu soal gaji serta rapelan berembus kencang di kalangan honoror K2 terutama yang sudah lulus PPPK hasil seleksi Februari 2019.

BACA JUGA: Kabar Gembira soal Perpres Gaji PPPK, Pak Tjahjo Ucap Alhamdulillah

Yang bikin ngenes, informasi menyebutkan pemberkasan PPPK dilaksanakan Oktober mendatang dan NIP dikantongi November.

Informasi yang masuk ke kalangan honorer K2 menyebutkan, rapelan gaji PPPK hanya dihitung dua bulan yaitu November-Desember. Itu pun akan dibayarkan pada Januari 2021.

BACA JUGA: Hugua Komisi II: Saatnya PPPK Menerima Gaji dan Rapelannya

"Informasi yang kami terima seperti itu makanya PPPK galau semua. Apalagi dibilang gaji nanti dibayar Januari," kata Hanif Darmawan, ketua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Barat kepada JPNN.com, Jumat (25/9).

Hanif yang lulus PPPK ini menyebutkan, banyak yang percaya dengan informasi tersebut.

BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Berjualan Isu PKI demi Pilpres 2024?

Sebab, sumbernya dari pejabat daerah. Informasi tersebut kemudian tersebar di grup WhatsApp PPPK, honorer K2 maupun non-K2.

"Saya sih dapatnya informasi dari BKPSDM (Biro Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusa). Sedih juga dapat informasi itu, karena rapelannya cuma dua bulan," ujarnya.

Hal lain yang bikin Hanif dan kawan-kawannya bingung, sejumlah pemerintah daerah sudah mengembalikan dana gaji PPPK ke negara.

Dana itu dianggap sebagai SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) karena tidak terpakai untuk membayar gaji PPPK imbas belum adanya Perpres gaji.

"Informasi makin simpang siur dan makin bikin kami bingung. Semoga ada kabar baiknya dalam waktu dekat ini," harapnya.

Meski belum meyakini informasi tersebut, Hanif mewakili kawan-kawannya berharap pemerintah tidak menghitung rapelan PPPK hanya dua bulan.

Pemerintah setidaknya memikirkan nasib honorer K2 yang selama 18 bulan lulus PPPK tidak mendapatkan hak-haknya tetapi tetap menjalankan kewajibannya.

"Kami kan bukan pelamar umum yang meski digaji tahun depan tidak apa-apa karena mereka belum bekerja. Kalau honorer K2 kan sudah lama bekerja dan mestinya saat lulus PPPK mendapatkan hak-haknya. Kenapa malah dihitung seperti pelamar umum yang belum pernah bekerja. Semoga Informasi tersebut tidak benar dan ada kebijakan pemerintah yang pro honoror K2," bebernya. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler