Beredar Isu Pemerasan Petugas di Bandara Ngurah Rai, Ini Keterangan Bea Cukai

Kamis, 13 April 2023 – 13:34 WIB
Tayangan video dari media berita Taiwan yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum petugas Bandara Ngurah Rai, Bali. Foto: tangkapan layar/dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Media sosial dihebohkan isu dugaan pemerasan oknum petugas di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Hal ini terkait sebuah tayangan video dari media berita Taiwan yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum petugas Bandara Ngurah Rai, Bali.

BACA JUGA: Waspada, Begini Cara Mewaspadai Penipuan Catut Nama Bea Cukai: Jangan Salah Transfer!

Bea Cukai telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang, karena mengambil foto di area terbatas bandara.

Bea Cukai sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT pada tautan berikut https://www.ptt.cc/bbs/WomenTalk/M.1681039199.A.EBB.html.

BACA JUGA: Bea Cukai Morowali Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Penyelundupan Ganja Lewat Kiriman Paket

Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai.

Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya mengambil foto di area terbatas bandara.

Dia menyampaikan ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap.

Dia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.

Pada akhir unggahan, akun tersebut lebih lanjut menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya.

Dia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima.

Lebih lanjut dia meyebutkan bahwa setelah ia mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari.

Kemudian petugas melakukan stempel atau cap paspor turis Taiwan tersebut dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.

“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel atau cap pada paspor,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Kamis (13/4).

Hatta mengatakan pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai.

Sama halnya dengan melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.

“Namun demikian, kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler