Beredar Keppres Penyelesaian Honorer Satpol PP, Tetap PNS?

Senin, 27 Februari 2023 – 17:39 WIB
Sekretaris FKBPPPN Joko Laksono mengatakan isi Keppres tersebut menjadi berita gembira bagi 90 ribu honorer Satpol PP yang tengah menunggu regulasi menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) bakal melakukan aksi damai besar-besaran pada tanggal 2 dan 3 Maret 2023. 

Namun, di tengah persiapan aksi tiba-tiba beredar di media sosial adanya Keppres Penyelesaian Satpol PP non-PNS.

BACA JUGA: Satpol PP Ditusuk Pedagang Kopi Keliling di Bundaran HI

Sekretaris FKBPPPN Joko Laksono mengatakan isi Keppres tersebut menjadi berita gembira bagi 90 ribu honorer Satpol PP yang tengah menunggu regulasi menjadi PNS.

"Kalau memang benar Keppres tersebut ada, kami bersyukur, tetapi tidak menyurutkan semangat untuk aksi damai di kantor KemenPAN-RB dan Kemendagri pada 2 - 3 Maret 2023," kata Joko Laksono kepada JPNN.com, Senin (27/2).

BACA JUGA: Anggota Satpol PP DKI Ditusuk Pedagang Starling, Heru Budi Prihatin

Selain aksi damai, Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara juga sekaligus merayakan HUT ke-73 Satpol PP dan Satlinmas yang genap 61 tahun.

Joko menjelaskan sebenarnya kegiatan HUT Satpol PP diselenggarakan di Makasar pada 2 dan 3 Maret 2023. Namun, FKBPPPN merayakannya di Jakarta. 

BACA JUGA: Bangunan Liar di Bekasi Dirobohkan Satpol PP

Adapun tema yang diusung "Dengan diterapkannya reformasi birokrasi, kita wujudkan rekrutmen pegawai non-ASN yang berkeadilan dan berbasis kompetensi sebagai penegak hukum (Perda dan Perkada) menjadi PNS yang unggul". 

Joko mengatakan dalam aksi kali ini direncakan akan dihadiri beberapa provinsi dan kabupaten/kota.

"Insyaallah kekuatan kami lebih banyak daripada saat RDPU dengan DPRI September 2022," ujarnya. 

FKBPPPN berharap kepada pemerintah benar-benar bisa menyelesaikan honorer khususnya Sarpol PP. Visi misi forum hanya satu, angkat 90 ribu Satpol PP menjadi PNS sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. 

"PNS harga mati," tegasnya.

Lanjut dijelaskan selama ini tenaga honorer Satpol PP bertugas pada sektor penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. 

Honorer Satpol PP ada karena untuk menutupi kekurangan jumlah SDM Polisi Pamong Praja yang berstatus PNS maupun dalam jabatan fungsional Pol PP. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler