Beredar Passing Grade PPPK 2021 Formasi Guru, Bu Sri Merasa Ngeri

Jumat, 13 Agustus 2021 – 17:55 WIB
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati mengaku ngeri melihat perhitungan passing grade seleksi PPPK 2021 formasi guru yang beredar di media sosial.

Dalam perhitungan passing grade seleksi PPPK guru disebutkan kompetensi teknis 300, manajerial 40, sosiokultural 40, dan wawancara 16.

BACA JUGA: Honorer K2 Tenaga Administrasi Siap Demo Bersama Guru Agama, Tuntutannya Bertambah

Walaupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyatakan belum ada penetapan passing grade (PG) PPPK, tetap Sri dan kawan-kawannya sudah terlanjur khawatir.

"Entah kenapa feeling saya kok, sepertinya passing grade-nya memang sekitaran itu. Apalagi Pak MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah menyatakan ada kenaikan nilai ambang batas PPPK 2021 dibandingkan 2019," tutur Sri kepada JPNN.com, Jumat (13/8).

BACA JUGA: Nunik: Mohon, Bu Titi Perjuangkan Hak Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi & Teknis

Dia lantas membandingkan passing grade (PG) PPPK 2019 yang diikuti khusus honorer K2. Kompetensi teknis, 40 butir soal dengan nilai maksimal 120 dan PG 42 dengan bobot soal dikalikan 3. Kompetensi manajerial 30 soalnya. Kompetensi sosiokultural 20 dan wawancara 10 butir soal dengan PG 15.

"Jadi untuk tes manajerial, sosiokultural dan wawancara tidak degradasi seperti aturan PPPK 2021. PG PPPK 2019 dihitung secara kumulatif yaitu 65 untuk kompetensi teknis, manajerial dan sosio-kultural. Itu saja banyak yang tidak lulus di kompetensi tehnis," beber Sri.

BACA JUGA: Dokter Boyke: Pria Boleh Lakukan Ini Agar Wanita Terpuaskan, Asalkan...

Tahun ini, jika jumlah soal untuk kompetensi tehnis itu antara 80-100 dengan poin tertinggi 500, lanjut Sri, makin sulit honorer K2 menggapainya.

Mengingat banyak yang usianya di atas 40 tahun. Berbeda dengan mereka yang usia muda karena lebih mahir di bidang ITE.

"Saya mewakili honorer K2 berharap agar memberikan tambahan afirmasi setara pelamar yang memiliki sertifikat pendidik," ujarnya. 

Sri menyebutkan, para pelamar lulusan PPG atau guru-guru muda di sekolah swasta dengan masa kerja sekitar 5 tahun rata-rata sudah punya serdik sehingga aman pada kompetensi teknisnya.

Sebaliknya honorer K2 yang ada dasar hukumnya, masa kerja minimal 17 tahun malah harus belajar keras karena afirmasi kompetensi teknisnya hanya 25 persen.

"Pemerintah harus adil memberikan afirmasi kepada honorer khususnya honorer K2," tandasnya. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler