jpnn.com, BALIKPAPAN - Warga Balikpapan, Kaltim, sempat dibuat bingung denganberedarnya pesan berantai soal penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 sistem zonasi.
Beredar di jejaring media sosial, pesan ditujukan kepada bapak/ibu ketua RT. Berisi imbauan segera melampirkan daftar nama serta dokumen orangtua calon anak didik. Berkas tersebut harus disampaikan ke kelurahan paling lambat akhir pekan lalu untuk dimasukkan dalam sistem zonasi
BACA JUGA: Jadwal PPDB 2019 di Jatim Direvisi, Juknisnya Juga
”Jika terlambat, maka dianggap wilayah RT bapak/ibu sudah tidak ada lagi calon anak sekolah, dan akan diisi oleh jalur umum. Terima kasih atas kerja samanya”.
Begitulah akhir kutipan pesan singkat tersebut. Kabar ini pun segera direspons oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan. “Pesan tersebut tidak benar dan bukan dikeluarkan oleh Disdikbud,” kata Kepala Diskdibud Muhaimin kepada Kaltim Post (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: PPDB 2019 Sistem Zonasi, Pakai Google Maps, Terjauh 3 KM
Hingga kini, pihaknya masih menyusun petunjuk teknis (juknis) PPDB. Tepatnya juknis jenjang TK, SD, dan SMP untuk tahun ajaran baru 2019/2020. Sementara rapat koordinasi terkait penyusunan juknis sudah dilakukan Rabu (15/5).
Rapat ini melibatkan Disdikbud, Dinas Sosial, Disdukcapil, camat, lurah, dan kepala sekolah.
BACA JUGA: PPDB 2019 Sistem Zonasi di Jakarta tak Berdasar Jarak Rumah ke Sekolah
BACA JUGA: PPDB 2019 Sistem Zonasi, Pakai Google Maps, Terjauh 3 KM
“Koordinasi menentukan zonasi sekolah berdasarkan wilayah masing-masing sekolah. Kami memperbarui data warga yang terkena dampak langsung dari sekolah,” tuturnya.
Selain itu, rapat juga menentukan peserta didik yang mempunyai kartu program keluarga harapan (PKH) dan kartu Indonesia pintar (KIP) atau peserta gakin.
Hasil seluruh rapat koordinasi akan dituangkan ke dalam juknis beserta lampirannya sebagai dasar pelaksanaan PPDB. Jika nanti sudah final, pihaknya akan segera menyebarluaskan informasi tersebut. Sehingga ada waktu bagi masyarakat untuk mempelajari dan memahami juknis PPDB.
“Apabila juknis telah selesai akan diinformasikan kepada masyarakat melalui sekolah, kelurahan, kecamatan, media cetak elektronik, dan laman Disdikbud,” imbuhnya.
Bahkan jika ada hal yang kurang jelas bisa langsung berkunjung ke Disdikbud. Muhaimin berharap orangtua bersabar menunggu informasi resmi PPDB. Sehingga tidak terpengaruh dengan berita yang belum jelas kebenarannya. (gel/riz/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Diskon Menarik di Matahari Selama Ramadan
Redaktur & Reporter : Soetomo