jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pemda membuat petunjuk teknis PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019 yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di daerah masing-masing.
Akibatnya, sejumlah juknis justru melenceng dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.
BACA JUGA: PPDB 2019 SMK, Calon Siswa Dari Mana Saja Boleh Daftar
Di DKI Jakarta, misalnya, ditetapkan PPDB jalur zonasi sebesar 60 persen, nonzonasi 30 persen, sedangkan jalur prestasi dan luar DKI masing-masing 5 persen dari daya tampung.
Kepala SMAN 61 Jakarta Horale Manullang menjelaskan, ukuran penerapan sistem zonasi bukan lagi jarak domisili ke sekolah. Melainkan wilayah. Untuk satu sekolah, zonasinya bisa meliputi beberapa kelurahan di sekitarnya.
BACA JUGA: PPDB 2019 Jalur Zonasi, Murni Berdasar Jarak Rumah ke Sekolah
”Ada 20 kelurahan yang disepakati masuk zonasi SMAN 61. Jadi, siswa dari kelurahan-kelurahan itu yang bisa masuk jalur zonasi. Nanti KK (kartu keluarga, Red) yang akan membuktikan itu,” jelas Horale saat dihubungi Jawa Pos.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Menilai Aturan PPDB 2019 Berpotensi Picu Gejolak
BACA JUGA: Erna Sebut Banyak Persoalan di Seputar PPDB Sistem Zonasi
KK yang ditunjukkan dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta dan sudah tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir 2 Januari 2019. Adapun dalam kuota zonasi itu, 20 persennya untuk afirmasi atau keluarga ekonomi tidak mampu.
”Jadi, setidaknya dua orang dalam satu rombongan belajar,” kata kepala sekolah asal Medan, Sumatera Utara, tersebut.
Untuk masuk dengan keterangan afirmasi, peserta didik harus memenuhi lima syarat. Antara lain merupakan anak panti asuhan, tercatat dalam KK pemegang kartu pekerja Jakarta, dan pengemudi Jak Lingko (jaringan angkutan umum di Jakarta). Kemudian memiliki kartu Jakarta pintar (KJP) atau KJP plus yang aktif dan tercatat dalam data terpadu Dinas Sosial DKI.
Di wilayah lain, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan agar aturan zonasi dievaluasi. Dia mendapat banyak protes masyarakat terkait sistem PPDB tersebut. Terutama soal kuota anak berprestasi yang terlalu sedikit, yakni hanya 5 persen.
Sebagian orangtua siswa merasa dirugikan dengan aturan zonasi. Setelah anaknya bertahun-tahun menempuh pendidikan dengan sungguh-sungguh demi mendapatkan sekolah pilihan, para orang tua itu merasa impiannya kandas.
BACA JUGA: Erna Sebut Banyak Persoalan di Seputar PPDB Sistem Zonasi
Pada beberapa kasus pelaksanaan PPDB, polemik yang dialami orang tua muncul. Terutama tidak adanya slot siswa jalur pindah tugas orang tua yang bekerja sebagai karyawan swasta. Saat ini jalur pindah tugas orang tua hanya berlaku untuk anak aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI atau Polri. (han/c9/tom)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekali Lagi, Mendikbud Minta Pemda Patuhi Aturan PPDB 2019
Redaktur & Reporter : Soetomo