Jadwal PPDB 2019 di Jatim Direvisi, Juknisnya Juga

Senin, 20 Mei 2019 – 04:43 WIB
Siswa SMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Jadwal dan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB (penerimaan peserta didik baru) di wilayah Jawa Timur kembali direvisi.

Jadwal pengambilan personal identification number (PIN/nomor pribadi) untuk mendaftar PPDB mundur satu minggu lamanya. Fungsi PIN untuk bisa mendaftar di PPDB online.

BACA JUGA: PPDB 2019 Sistem Zonasi, Pakai Google Maps, Terjauh 3 KM

Berdasarkan jadwal yang dibuat, pengambilan PIN dimulai 20 Mei sampai 20 Juni 2019. Namun dari jadwal ppdbjatim.net, jadwal tersebut berubah menjadi 27 Mei–10 Juni 2019.

Termasuk, juknis terkait nilai ujian nasional (NUN), tata cara pendaftaran, dan zonasi dihapus sementara oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Alasan pemunduran jadwal ini, karena pihak dinas pendidikan melakukan konsultasi dengan Kemendikbud terkait pelaksanaan PPDB.

BACA JUGA: PPDB 2019 Sistem Zonasi di Jakarta tak Berdasar Jarak Rumah ke Sekolah

Plt Kepala Disdik Jatim Hudiyono mengungkapkan, konsultasi pada pihak Kemendikbud ini terkait karakteristik antarwilayah yang dipastikan memiliki persentase zonasi dan kondisi wilayah yang berbeda.

BACA JUGA: PPDB 2019 Sistem Zonasi, Pakai Google Maps, Terjauh 3 KM

BACA JUGA: PPDB 2019 Jalur Prestasi, Minimal Juara III Tingkat Kota

Dia mencontohkan, seperti Malang Raya saja dipastikan bahwa tiga daerah (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) ini memiliki karakteristik yang berbeda.

”Ada beberapa hal. Intinya, melihat dari sisi kultur, jumlah, dan kondisi di semua wilayah di Jatim, yang harus kami konsultasikan lebih lanjut pelaksanaannya,” urainya.

Dia menyatakan, aturan yang sudah dituangkan dalam Permendikbud 51 Tahun 2018 sendiri, bertabrakan dengan beberapa jalur zonasi yang tidak sama antarwilayah. Misalnya, terkait daya tampung lima persen bagi siswa berprestasi yang dilihat dari nilai Ujian Nasional dan prestasi yang dimiliki siswa.

”Masalahnya, kuota lima persen ini dirasa belum bisa mengakomodasi siswa yang berprestasi. Inginnya anak-anak berprestasi ini bisa memilih sekolah yang diinginkan tanpa dibatasi persentase lima persen,” kata mantan Kepala Biro (Kabiro) Kesos Sekdaprov Jatim ini menjelaskan.

Selain itu, pihaknya mengonsultasikan penggunaan nilai Ujian Nasional untuk proses seleksi siswa. Padahal, wilayah yang masih menggunakan nilai UN bakal disanksi tegas oleh Mendikbud melalui Permendikbud 51 Tahun 2018.

Ditambah, sulitnya mengatur persentase siswa penerima beasiswa Bidikmisi dan Mitra Warga juga masih menjadi pertimbangan Disdik Jatim. Lantaran bobot persentase zonasi juga masih perlu disesuaikan.

Dinas pendidikan sudah konsultasi dengan Kemendikbud pada Rabu lalu (15/5). Namun hasilnya masih dikaji oleh pihak Kemendikbud dahulu. ”Meski draf konsulnya menurut kami baik, belum tentu opsi modifikasi PPDB yang dibuat disdik Jatim dipastikan disetujui Kemendikbud,” ujarnya.

Dia menyatakan, jika pun ada wali murid di Malang yang mengeluh tidak bisa mendapat jatah kursi, dipastikan tetap bakal dapat.

”Yang pasti kami ingin menegaskan ke masyarakat agar tidak usah khawatir tidak dapat tempat belajar. Karena dari jumlah lulusan SMP dan MTs 590.630. Daya tampung SMA/SMK/MA kelebihan 4.000 dibandingkan jumlah lulusan yang ada,” jelas dia.

Sehingga dia memastikan setiap anak lulusan SMP/MTs akan mendapat sekolah. Dia pun menyatakan, ada sekolah swasta yang menurut dia tidak ada perbedaan standar kualitasnya dengan sekolah negeri.

”Hanya saja sekolah swasta masih ada biayanya karena pemprov hanya memberi biaya subsidi, kalau negeri digratiskan. Kalau ada anak tidak dapat sekolah, lapor pemprov pasti kami fasilitasi,” tegasnya.

Sementara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Prov Jatim Kota Malang-Kota Batu Ema Sumiarti menyatakan masih menunggu kepastian Dinas Pendidikan Jawa Timur. ”Kami hanya bisa menunggu juknis turun saja,” jawabnya.

Senada dengan Ema, Ketua MKKS SMAN Malang Tri Suharno menyatakan masih perlu menunggu kepastian hasil dari revisi juknis. ”Jadi saat ini masih menunggu juknisnya keluar, karena nanti pasti semua jadwal akan berubah,” tandasnya. (san/nr2/c1/abm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB 2019: Ditentukan Sekolah Harus Terima Siswa dari Kelurahan Mana Saja


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler