jpnn.com, BOGOR - Masyarakat diminta hati-hati saat membeli elpiji. Sejumlah penyimpangan ditemui tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor saat melakukan sidak elpiji di salah satu agen gas di bilangan Panduraya, Bogor Utara, Jawa Barat, Senin(8/5).
Dalam sidak itu, Disperindag menemukan adanya tabung gas yang tidak sesuai dengan ukuran standar.
BACA JUGA: Subsidi Elpiji Berpotensi Bengkak Rp 10 Triliun
Kabid Metrologi dan Tata Tertib Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga mengatakan, ada tiga tabung yang beratnya tidak sesuai ukuran standar dari delapan tabung sampel.
Dari ketiga tabung tersebut, ada satu tabung yang beratnya kurang dari ukuran standar. Kemudian ada dua tabung yang beratnya lebih dari standar.
BACA JUGA: Heboh! Syahrini Bikin Wali Kota Bogor Goyang....
“Tidak ada sanksi karena tidak ada indikasi kecurangan. Itu harusnya 8 kilogram. Ada satu yang kurang, sedangkan yang lebihnya dua tabung. Jadi, kalau itu terus-menerus terjadi maka yang rugi pihak SPBG,” jelasnya kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group).
Atas temuan tersebut, Mangahit memastikan tidak ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh agen yang disidak. Hanya, menurutnya, pihak agen kurang teliti dalam memasukkan jumlah gas ke dalam tabung.
BACA JUGA: Kota Bogor Paling Banyak Kasus Pungli
“Yang ada hanya kecerobohan dalam pengisian. Peringatan kami kepada SPBG-nya untuk lebih teliti dalam mengisi elpiji, agar tidak terjadi kekurangan-kekurangan,” imbuhnya.
Sidak kali ini sengaja dilakukan di satu titik, karena akan dilakukan secara berkala menjelang bulan Ramadan. Pihaknya mengaku akan mengecek satu per satu dari 13 agen elpiji 3 kilogram yang ada di Kota Bogor.
Hal tersebut, menurutnya, dilakukan untuk memberikan rasa nyaman pada masyarakat Kota Bogor, terlebih dalam menghadapi bulan Ramadan. Karena berdasarkan kejadian tahun-tahun sebelumnya, ketika bulan Ramadan kebutuhan komoditas bakal meningkat tajam.
“Salah satu dari tupoksi kita memastikan bahwa elpiji 3 kilogram benar-benar bisa dimanfaatkan masyarakat, dengan ukuran yang benar,” tandasnya. (cr3/c)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman! PNS Wajib Gunakan Bright Gas
Redaktur : Tim Redaksi