Beredar Video Kekerasan Guru kepada Siswa di SMAN Bekasi, Ini Reaksi KPAI

Kamis, 13 Februari 2020 – 22:33 WIB
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto: istimewa/Humas KPAI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Video kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang guru di salah satu SMAN di Bekasi, Jawa Barat jadi viral. Dalam video tersebut sedikitnya ada lima orang siswa yang mendapat perlakuan kekerasan seorang guru. Diduga, mereka dipukuli gara-gara tidak memakai ikat pinggang dan terlambat masuk sekolah.

Kejadian ini sangat disayangkan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti. Menurut dia, mayoritas guru di berbagai sekolah kerap menggunakan kekerasan fisik dan verbal dalam mendidik serta mendisiplinkan siswanya.

BACA JUGA: KPAI Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Lowongan Kerja di Medsos

"KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian kekerasan yang menimpa sejumlah murid SMAN di Bekasi, apalagi pelaku adalah pendidik yang seharusnya melindungi anak-anak tersebut selama berada di sekolah. Bukan malah menjadi pelaku kekerasan," kata Retno dalam pesan elektroniknya, Kamis (13/2).

Dia juga mengapresiasi kebijakan pencopotan terduga pelaku kekerasan sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Namun, seharusnya tidak hanya ditimpakan kepada yang bersangkutan seorang diri, mengingat pasal 54 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lainnya.

BACA JUGA: KPAI Kutuk Keras Kasus Penyekapan Anak di Kandang Ayam

Artinya pihak sekolah lainnya, termasuk kepala sekolah juga harus bertanggung jawab. Info yang KPAI dapatkan, terduga pelaku dikenal temperamental. Lalu mengapa yang bersangkutan justru ditempatkan sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaaan.

Sang wakasek pastilah mendapatkan SK pengangkatan yang ditandatangani kepala sekolah. Artinya kepala sekolah dan para guru lain dengan sadar telah menempatkan seorang yang temperamental berhadapan dengan anak-anak.

BACA JUGA: KPAI Soroti SMP di Solo Mengeluarkan Siswi Gegara Mengucap Selamat Ultah

KPAI juga menyakini perbuatan yang viral ini bukan sekali, tetapi seringkali dilakukan oleh pihak sekolah atas nama mendidik dan mendisiplinkan siswanya. Diduga kuat, korban tidak hanya 5 siswa jika bentuk pendisiplinkan seperti ini merupakan kebijakan sekolah.

"KPAI mendorong Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk melakukan BAP terhadap pihak sekolah, termasuk pelaku dan manajemen sekolah. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 53 tahun 2014 tentang Disiplin PNS, memgingat ada pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Retno juga meminta agar siswa yang merekam peristiwa ini dilindungi dan tidak mendapatkan hukuman apapun. Justru pihak sekolah dan kita semua berterima kasih bahwa berkat video tersebut bisa mengetahui kebijakan pendisiplinan dengan pendekatan kekerasan sebagaimana di lakukan oleh sekolah ini. Mengingat, Informasi yang diterima KPAI, kejadian tersebut direkam oleh salah satu siswa lalu diunggah oleh mantan siswa ke akun Facebook-nya.

"Kekerasan dalam bentuk dan tujuan apapun memang sudah seharusnya tidak ditolerir," tegasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler