jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPR/DPRD mundur saat dinyatakan KPU menjadi calon kepala daerah, menuai protes dari anggota DPR Syarif Abdullah Al Kadrie.
Dia menilai putusan MK itu menghalangi anggota dewan yang memiliki kapasitas untuk maju sebagai Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada pilkada 9 Desember mendatang.
BACA JUGA: Pacquiao jadi Rebutan Staf Cantik dan Wartawan di DPR
Sekretaris Fraksi Nasdem DPR ini pun berpikir ulang karena mulanya dia berencana maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Barat saat pilkada serentak tahun 2018.
"Sekarang mana ada lagi yang mau maju kalau baru daftar sudah diminta mundur. Saya pikir-pikir dulu (mau maju)," kata Syarif di gedung DPR Jakarta, Jumat (10/7).
BACA JUGA: Bupati Bengkalis Terancam Penjara Seumur Hidup
Pihaknya yakin banyak wakil rakyat di DPR maupun DPRD punya modal dan kapasitas menjadi calon kepala daerah tapi dihalangi dengan putusan MK tersebut. Di sisi lain, MK malah melegalkan keluarga petahana maju sebagai calon.
"Keluarga incumbent yang bisa menimbulkan dinasti politik diizinkan. Tapi saat anak-anak terbaik bangsa mau maju sebagai calon kepala daerah, malah dibatasi," tegasnya, protes.(fat/jpnn)
BACA JUGA: 20 Nama Ini Dianggap Layak jadi Menteri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim dan Pengacara Diciduk KPK, Ini Sikap Peradi
Redaktur : Tim Redaksi