Bupati Bengkalis Terancam Penjara Seumur Hidup

Jumat, 10 Juli 2015 – 16:54 WIB
Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA -- Bupati Bengkalis, Riau, Herliyan Saleh akhirnya dijadikan tersangka dugaan korupsi belanja hibah Sekretariat Daerah Bengkalis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012.

"Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Sub Direktorat I Tipikor Bareskrim Kombes Ade Deriyan Jayamarta, Jumat (10/7).

BACA JUGA: 20 Nama Ini Dianggap Layak jadi Menteri

Seperti diketahui, pasal 2 UU ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang revisi UU nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor disebutkan bahwa "setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".

Sedangkan pasal 3 menyatakan, "setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".

BACA JUGA: Hakim dan Pengacara Diciduk KPK, Ini Sikap Peradi

Menurut Ade, penetapan Herliyan sebagai tersangka sudah melalui mekanisme gelar perkara, Kamis  (9/7). Gelar perkara dipimpin langsung Direktur Tipikor Polri Brigjen Ahmad Wiyagus dan dihadiri perwakilan Polda Riau. "Hasil gelar perkara menetapkan HS tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan upaya melawan hukum," kata Ade.

Menyoal dugaan keterlibatan oknum DPRD Bengkalis, kata Ade, sudah ditangani Polda Riau. Menurut Ade, untuk kasus setingkat kepala daerah penetapannya oleh Mabes Polri.

BACA JUGA: KPK Dalami Keterkaitan Pejabat Sumut dengan Kasus Suap Hakim PTUN

Ini supaya harus benar didukung syarat formil materil. "Sehinga syarat formil materil bisa terpenuhi," katanya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Ubah Peta Pencalonan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler