TASIK -- Menjamurnya tempat hiburan karaoke di Kota Tasikmalaya, terus mengundang reaksi masyarakatSekelompok massa yang menamakan diri Komunitas Ular Tangga, kemarin menggelar aksi unjuk rasa lagi
BACA JUGA: Operasi Ambalat, Kerahkan 4 Sukhoi
Aksi yang dilakukan dengn keliling kota ini, lagi-lagi mendapat perhatian wargaBACA JUGA: Guru Tolak Gaji Dipotong untuk ZIS
Sebelumnya, mereka menggelar aksi, dimana sebagian dari mereka tidak mengenakan bra atau kutang.Aksi dimulai dari Dadaha dilanjutkan ke Jalan HZ Mustofa- Pasar Wetan- Mitra Batik- R E Martadinata dan finish di Letnan Harun No 1 (Bale Kota Tasikmalaya)
BACA JUGA: Anas Promosi Kuliner NTB
Namun, penyegelan hanya dilakukan sekitar 20 menitKoordinator aksi, Aan Farhan, mengatakan, penyegalan dengan menggunakan spanduk itu memang hanya simbol penolakan tempat karaoke sajaJadi, setelah itu dibuka lagi"Kami tak ingin menggangu (aktivitas, red)Itu hanya simbolik," ujarnya seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Grup JPNN).
Setelah itu, massa bergerak menuju Bale Kota Tasikmalaya di Jalan Letnan Harun No 1Selama perjalanan menuju kantor pusat Pemerintahan Kota Tasikmalaya itu mereka berorasi dan menyanyiHanya saat berada di Jalan Ir Juanda, tepatnya di depan Kantor Samsat Tasikmalaya, mobil yang mereka tumpangi mengalami pecah ban
Namun, mereka tetap berorasi sambil berjoget di atas mobil hingga menjadi tontonan pengendara yang melintas
Selesai ban mereka diganti, mereka melanjutkan perjalanan menuju Bale Kota dan langsung membentangkan spandukMereka meminta pemerintah menentukan sikap dalam membangun TasikmalayaMereka menanyakan arah pembangunan Kota Tasikmalaya. Mereka khawatir tumbuhnya tempat-tempat hiburan yang semakin pesat akan berimplikasi terhadap meningkatnya angka pengidap penyakit HIV/AIDS, angka jual beli manusia, serta meningkatnya peredaran narkoba
Menurut Aan Farhan, aksi ini untuk mempertegaskan dan menanyakan identitas Kota Santri yang mulai hilang akibat derasnya modernisasi"Kultur kota ini harus tetap dijaga dan dilestarikanJangan sampai hilang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Terkait pembentukan peraturan wali kota (perwalkot) sebagai turunan dari Perda No 12 tahun 2009 tentang Tata Nilai berdasarkan Syariat Islam, Aan mendukungnyaDengan perwalkot, kata dia pelaku atau pengusaha bisa menyesuaikan dengan kultur dan budaya warga Kota Tasik(kim/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebanyak 595 Tabung Elpiji Ditemukan Rusak
Redaktur : Tim Redaksi