Bergaya Polisi untuk Memeras, Trio Residivis Dicokok Petugas

Jumat, 24 Juni 2016 – 07:17 WIB
Trio residivis pelaku pemerasan yang ditangkap Polres Wonosobo, Jawa Tengah. Foto: Sumali Abdul Chamid/Radar Kedu/JPG

jpnn.com - WONOSOBO — Jajaran Polres Wonosobo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu membekuk tiga pemuda pelaku perampasan. Ketiga pelaku adalah Gading Sugito (30), Aglan Bugasem (24) dan Andri Setiawan (23) yang menyasar korban dengan cara menyamar sebagai polisi.

Korban aksi mereka adalah Edi Santoso (23), warga Binangun, Wringinanom, Kretek, Wonosobo. Mulanya, pekan lalu pelaku yang bernama Andi alias Mbom-Mbom mabuk bersama pacarnya, Susi.

BACA JUGA: Masya Allah Bu..Usaha Katering Nyambi Jual Sabu-Sabu

Lantaran Susi mabuk berat, Andri sekitar pukul 16.00 lantas membawa kekasihnya ke penginapan Wisma PJKA di Jalan Ronggolawe. Saat Susi dalam kondisi tak sadar, telepon genggamnya diambil Andri.

Selanjutnya Andri menghubungi salah satu teman pria Susi. Yang dihubungi saat itu adalah Edi

BACA JUGA: Miris! Masih Berseragam SMA, Cipokan di Area Masjid

Andri mengirim pesan singkat ke Edi. Seolah-olah penulis pesan singkat itu Susi.

Pada malam harinya, Edi pun menyambangi Wisma PJKA untuk menjemput Susi. Selanjutnya Edi langsung masuk ke kamar tempatSusi menginap dengan tujuan untuk membangunkannya karena sedang tertidur lelap.

BACA JUGA: Panti Pijat Tradisional Plus-plus Nekat Buka di Bulan Ramadan

Saat itulah Andri mulai beraksi. Sebelumnya ia sudah terlebih dulu mengabari Aglan  dan Gading untuk segera ke Wisma PJKA.

Ketiga pelaku lantas menyergap Edi. Tuduhannya, Edi telah berbuat mesum dengan Susi. Bergaya ala polisi,  Andri memaksa Edi bertanggung jawab.

“Saya datang ke Wisma PJKA karena diminta tolong menjemput teman saya Susi. Saya baru masuk kamar, eh digerebek, dituduh-tuduh,” kata Edi.

Kasat Reskrim AKP Suharjono menjelaskan, korban saat itu jelas ketakutan. Para pelaku langsung memeras Edi dan memaksanya membayar uang Rp 6 juta.

Tapi karena Edi tak membawa uang banyak, barang-barang berharga miliknya seperti dompet, handphone dan sepeda motor langsung pindah tangen ke pelaku.  Ia diperbolehkan mengambil motornya jika sudah membayar Rp 6 juta. “Sedangkan tersangka Gading berada di Wisma PJKA dan dapat jatah mengantar Susi,” katanya.

Suharjono menambahkan, ketiga tersangka merupakan residivis. Mereka sudah beberapa kali masuk bui dengan berbagai kasus. Salah satunya penipuan dan pemerasan.

Sedangkan untuk kasus itu, trio residivis tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara. (ali/isk/jpg/ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Doni, Oknum PNS yang Terlibat Aksi Perampokan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler