Pencuri Ternyata Hamil, Korban Pencurian Cabut Laporan

Kamis, 26 Januari 2017 – 19:03 WIB
PENCURI HAMIL: Seorang perempuan berinisial YT (duduk di tengah) yang ditangkap karena ketahuan mencuri uang dan handphone saat diamankan di Polsek Tegal Timur, Tegal. Foto: Radar Tegal

jpnn.com - jpnn.com - Satuan Reserse Kriminal Sektor Tegal Timur belum lama ini berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan telepon seluler atas dasar laporan Alvi Zukiyudin selaku korban pada 4 Oktober 2016 lalu. Namun, Alvi mendadak bersimpati ke pencurinya meski sebelumnya mengalami kerugian sekitar Rp 3,7 juta.

Sebagaimana diberitakan radartegal.com, ternyata pelaku pencurian itu seorang ibu hamil enam bulan. Korban pun mencabut laporannya sehingga polisi melepas pencurinya.

BACA JUGA: Ya Ampun, Siswa dan Siswi Berkomplot untuk Mencuri

Kapolsek Tegal Timur Kompol HM Syahri mengatakan, Alvi Zukiyudin merupakan warga Jalan Cakalang Tegalsari. Saat pencurian terjadi, korban tengah berada di indekos Jalan Sugriwa RT 11 RW 2 Slerok Kota Tegal.

Saat itu, tas milik Arlvi yang berisi uang dan telepon seluler bermerek Samsung hilang. Karena menjadi korban pencurian, Alvi pun melapor ke polisi.

BACA JUGA: Astaga! Pengusaha Dipukul, Dimasukkan Karung

Dari laporan korban, lanjut Syahri, Polsek Tegal Timur lantas melakukan penyelidikan. Namun, pencurinya baru terungkap pada Selasa (24/1).

Tapi saat polisi memeriksa pelaku yang berinisial YT (35), ternyata korban merasa iba. Sebab, YT sedang mengandung anak ke empat dengan usia kehamilan enam bulan.
''YT itu merupakan keluarga yang tidak mampu. Sebab, suaminya juga merupakan pekerja serabutan. Demikian dengan pelaku yang terkadang menjadi pekerja pocokan di salah satu tempat ibadah,'' jelasnya.
Karenanya korban mencabut laporan. Alvi bahkan siap membantu YT dengan mengadopsi bayi yang sedang dikandungnya.

BACA JUGA: Lihatlah, Syahrini Diinterogasi di Kantor Polisi

''Daripada ibu repot, dan susah untuk membesarkan biar kami saja yang mengurus hidup bayinya. Saya yang akan mengadopsinya,'' jelas korban.

Polsek Tegal Timur pun tak meneruskan kasus itu. Walhasil, polisi melepas YT dan hanya dikenai wajib lapor.(gus/zul/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Burung Dihukum Hormat dan Nyanyi Indonesia Raya


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler