jpnn.com - JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Ini Jawabannya, Jangan Kecewa, Dor!
“… menjatuhkan hukuman pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Wahyu Iman Santosa selaku ketua majelis hakim PN Jaksel yang mengadili perkara itu dalam persidangan yang digelar pada Senin (13/2).
Ruang sidang langsung bergemuruh oleh suara pengunjung setelah Hakim Wahyu mengucapkan vonis untuk Putri.
BACA JUGA: Daftar Hal Memberatkan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Silakan Bandingkan, Ada Persamaan
Namun, suara-suara itu langsung mereda setelah petugas meminta pengunjung tetap tenang.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, menanggapi vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Sempat Riuh, Begini Sikap Suami Putri Candrawathi Itu
Teman satu angkatan Ferdy Sambo di SMA Negeri 1 Makassar itu menyampaikan rasa kekecewaannya.
Menurut Arman Hanis, Putri Candrawathi merupakan seorang korban dalam kasus ini.
“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” kata Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2) malam.
Ferdy Sambo Sudah Siap
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di PN Jaksel), Senin.
Arman Hanis mengatakan, kliennya itu sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.
“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis.
Namun, pria kelahiran 1873 itu mengatakan, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan dari majelis hakim.
“Intinya, dalam tingkat pertama ini kita (kubuFerdy Sambo, red) hormati (putusan hakim), tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” kata Arman. (antara/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu