jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2) telah menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lantas, kapan vonis mati untuk Ferdy Sambo itu dieksekusi?
BACA JUGA: Daftar Hal Memberatkan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Silakan Bandingkan, Ada Persamaan
Sebelum mendapatkan gambaran tentang kapan waktu eksekusi vonis mati Ferdy Sambo, simak ketentuan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang terkait dengan hukuman mati.
Pasal 10 KUHP:
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Jaksa Tampil Sempurna, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Sekadar Drama
Pidana terdiri atas:
a. pidana pokok:
BACA JUGA: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Sempat Riuh, Begini Sikap Suami Putri Candrawathi Itu
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. pidana tambahan
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Pasal 11 KUHP:
Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Namun, ada regulasi lex specialis, yakni Undang-Undang Nomor 02/Pnps/21964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Berdasarkan UU No. 2/PNPS/1964, tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati yang dilakukan oleh satu regu penembak. Jadi, bukan dengan cara leher dijerat.
Pelaksanaan eksekusi dengan cara tembak mati dilakukan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama, terkecuali ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia, yang pelaksanaannya dihadiri oleh komisariat daerah (Kapolres) atau perwira yang ditunjuknya bersama dengan Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab.
Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi?
Jawabannya: tergantung dari proses hukum selanjutnya, karena masih tersedia upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali atau PK.
Dengan lain, putusan majelis hakim PN Jakarta yang dibacakan pada Senin (13/2) belum berkekuatan hukum tetap atau belum Inkracht Van Gewijsde.
Jika Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama, terbuka peluang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis, menjadi bukan hukuman mati.
Jika PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel, yakni tetap vonis mati, Ferdy Sambo punya hak mengajukan kasasi.
Jika hakim agung MA yang mengadili perkara tingkat kasasi juga menguatkan vonis mati, suami Putri Candrawathi itu masih bisa mengajukan PK, jika menemukan novum, yakni fakta atau bukti baru yang belum terungkap pada persidangan sebelumnya.
Nah, setelah putusan PK keluar, vonis baru bisa disebut berkekuatan hukum tetap, selanjutnya bisa dieksekusi.
Kasus Amrozi CS
Sekadar gambaran, bisa dibuka lagi dokumen kasus Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Abdul Aziz alias Imam Samudra.
Trio dalang tragedi bom Bali 12 Oktober 2002 itu divonis hukuman mati, pada persidangan terpisah kurun Agustus-September 2003. Mereka lantas mengajukan banding.
Namun, PT Denpasar Bali menolak banding mereka. Upaya hukum lanjutkan dilakukan dengan mengajukan kasasi.
Setelah kasasi ditolak MA pada kurun waktu 2004-2005, mereka mengajukan PK. Bahkan hingga 2008 mengajukan PK tiga kali.
Semua PK ditolak MA hingga akhirnya trio dalang bom Bali itu dieksekusi mati pada November 2008. Dor! Dor! Dor! (sam/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu