Daftar Hal Memberatkan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Silakan Bandingkan, Ada Persamaan

Selasa, 14 Februari 2023 – 07:21 WIB
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2) telah menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada hari yang sama, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Reza Indragiri Singgung Studi Tingkat Bunuh Diri, Ini Serius

Pasangan suami istri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim Wahyu juga membeberkan sejumlah pertimbangan atau hal yang memberatkan Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Sempat Riuh, Begini Sikap Suami Putri Candrawathi Itu

7 Hal Memberatkan Ferdy Sambo

Berikut ini 7 hal yang memberatkan Ferdy Sambo, sebagaimana disampaikan Hakim Wahyu pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Senin (13/2).

Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Jaksa Tampil Sempurna, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Sekadar Drama

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Brigadir Yosua.

Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ketujuh, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim.

5 Hal Memberatkan Putri Candrawathi

Alimin S, anggota majelis hakim, membeber lima hal yang dianggap memberatkan Putri Candrawathi, yakni:

Pertama, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari, sebagai bendahara umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi mencoreng nama baik organisasi Bhayangkari.

Ketiga, terdakwa Putri Candrawathi tidak bersikap kooperatif.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan,” ucap Alimin.

Keempat, Putri tidak mengakui kesalahannya dan memosisikan dirinya sebagai korban.

Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar bagi berbagai pihak baik materiel maupun morel, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Hukuman untuk Putri juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak ada hal yang dianggap meringankan. (sam/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler