Bergerak di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Kembali Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tuh!

Rabu, 16 November 2022 – 23:09 WIB
Tumpukan barang bukti berupa rokok ilegal yang disita tim penindakan Bea Cukai. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai kembali mendapat tangkapan besar dalam penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal di tiga wilayah, yakni Malang, Labuhanbatu dan Semarang.

Melalui operasi gempur, Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman 139.400 batang rokok ilegal menggunakan minibus hitam pada Minggu (16/11).

BACA JUGA: Begini Upaya Bea Cukai Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Yogyakarta dan Kuningan

Tim Penindakan mengamankan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6.970 bungkus.

Dari hasil penindakan tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 83,64 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 158,9 juta.

BACA JUGA: Datangi Pedagang di Pasar, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Sementara itu, Bea Cukai Teluk Nibung juga melakukan penindakan terhadap peredaran 55.560 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu di Kantor Ekspedisi Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya, Bea Cukai Teluk Nibung melakukan penindakan terhadap 220 ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai di Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Labuhanbatu.

BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Lepas Ekspor Perdana 40 Ribu Produk Coffee Maker ke Amerika Serikat

Nilai seluruh barang hasil penindakan ditaksir mencapai Rp 546,9 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 289 juta lebih.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menegaskan peredaran rokok ilegal ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Rabu (16/11).

Bea Cukai Semarang juga menggagalkan pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 14.800 bungkus atau 296 ribu batang rokok berbagai merek pada Rabu (9/11).

Total potensi kerugian negara atas penindakan ini diperkirakan mencapai Rp 228,7 juta.

Hatta kembali menegaskan Bea Cukai akan terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai pelindung masyarakat (community protector) melalui operasi Gempur Rokok Ilegal.

"Kami mengimbau pada masyarakat agar turut berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada Bea Cukai bila mendapatkan informasi peredaran rokok ilegal," pesannya.

Dia menambahkan masyarakat dapat memberitahukan melalui contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 dan pesan ke alamat surel info@customs.go.id atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI dan @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler