jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai terus melakukan sinergi pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sebagai langkah nyata dalam mewujudkan perlindungan terhadap masyarakat.
Penindakan terhadap rokok ilegal kali ini dilakukan Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Merak.
BACA JUGA: Begini Jurus Bea Cukai Berikan Kemudahan kepada Masyarakat, Simak
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bandung berlangsung dari 27 Februari hingga 3 Maret 2023 dimulai dengan melakukan pengawasan beberapa pengusaha jasa titipan dengan menggunakan mobil x-ray milik Bea Cukai Jakarta.
Bekerja sama dengan Satpol PP, Bea Cukai berhasil mengamankan 1.303.200 batang rokok ilegal dan 44,7 liter miras yang semuanya tidak dilekati pita cukai.
BACA JUGA: Dorong Industri Ramah Lingkungan, Bea Cukai Beri Izin Tambahan ke Perusahaan Ini
Potensi kerugian negara atas barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp 871,7 juta.
Bea Cukai Merak juga terus melakukan penindakan BKC ilegal pada wilayah pengawasannya.
BACA JUGA: Sepakat Perkuat Kerja Sama Kepabeanan, Bea Cukai dan PNG Customs Service Teken MoU
Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Selama 2023 ini Bea Cukai Merak telah berhasil melakukan rangkaian penindakan rokok ilegal pada periode triwulan I 2023.
Dari 80 penindakan, dengan jumlah barang bukti yang didapatkan sebanyak 12.382.640 batang rokok ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp 15.305.613.200 dan total kerugian negara sebesar Rp 10.472.804.083.
Penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal ini berasal dari beberapa modus pelanggaran, di antaranya melalui jalur perlintasan Merak-Bakauheni dengan menggunakan sarana pengangkut truk dan bus.
Kemudian pengiriman melalui jasa ekspedisi, serta penjualan rokok ilegal melalui toko atau warung di wilayah Banten.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Per 30 Desember 2022, untuk penyelesaian perkara terhadap dugaan pelanggaran atas Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pada periode triwulan I 2023, Bea Cukai Merak telah melakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan/UR (ultimum remedium) dengan total sanksi administratif sebesar Rp 569.966.520.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk terus menjaga Indonesia dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi