jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen milik perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
Dua lokasi itu berada di wilayah Jakarta Utara, yang mana unit apartemennya berada di Green Lake Sunter yang dikelola PT Agung Podomoro.
BACA JUGA: KPK Panggil Pamen Polri Ini terkait Kasus Korupsi, Bakal Ditahan?
"Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dan satu unit apartemen yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/12).
Ali mengatakan penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah alat bukti berupa berupa alat elektronik.
BACA JUGA: Kasus Suap AKBP Bambang Kayun, Yayanti Dijemput Paksa oleh Tim KPK
"yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
BACA JUGA: KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKBP Bambang Kayun
Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Mana AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Dugaan Suap?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga