Kasus Suap AKBP Bambang Kayun, Yayanti Dijemput Paksa oleh Tim KPK

Rabu, 28 Desember 2022 – 20:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (22/12) kemarin. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menjemput paksa Yayanti, saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. alias BK.

Penjemputan paksa Yayanti disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu (28/12).

BACA JUGA: Ini Alasan Projo Tolak Jokowi 3 Periode dan Penundaan Pemilu 2024

"Tim penyidik dalam perkara tersangka BK melakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti," kata Ali.

Yayanti merupakan pihak swasta. Dia dibawa paksa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Luhut Menyindir KPK Lagi, Tajam

Penjemputan paksa dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik KPK memanggil Yayanti secara patut, namun yang bersangkutan mangkir.

Sementara, penyidik KPK memerlukan keterangan saksi tersebut agar perbuatan tersangka AKBP Bambang Kayun menjadi jelas dalam proses pembuktian.

BACA JUGA: Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, Aria Bima PDIP: Segera Saja

Ali pun menegaskan kepada siapa pun yang dipanggil tim penyidik KPK agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum.

"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," tegasnya.

Bambang Kayun menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

KPK sebelumnya telah memanggil Bambang Kayun untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (23/12).

Namun, ;perwira menengah Polri itu tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya.

Oleh karena itu, tim KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bambang Kayun.

"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," ujar Ali pada Senin (26/12) lalu.

Dalam kasus itu, AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler