jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun, Jumat (23/12).
Bambang Kayun akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim hingga Money Changer di Surabaya
"Dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Pemeriksaan terhadap Bambang Kayun dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: KPK Hingga Malam Ini Masih Menggeledah Sejumlah Kantor Dinas Pemprov Jatim
Belum diketahui materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Bambang Kayun.
KPK juga belum menyampaikan pernyataan resmi apakah Bambang Kayun akan ditahan setelah diperiksa hari ini.
BACA JUGA: Soal Kasus Dugaan Suap Pamen Polri, KPK: Kami Panggil Dulu, Jangan Langsung DPO
Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pamen Polri Ini Siap-siap Saja, KPK akan Membongkar Dosa dan Pejabat yang Membantu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga