Berharap Bisa Mediasi dengan Korban, Putra Siregar: Bulan Ramadhan Bagusnya Memaafkan

Rabu, 13 April 2022 – 13:06 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha gerai penjualan gawai, Putra Siregar meminta doa atas dugaan kasus yang tengah menjeratnya saat ini.

Hal itu dia sampaikan seusai hadir dalam konferensi pers ungkap kasus di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4).

BACA JUGA: Bantah Terlibat Pengeroyokan, Putra Siregar: Rico Valentino Hampir Meninggal

Dia juga berharap agar bisa berdamai dengan pihak korban. Menurutnya, di bulan Ramadan ini alangkah baiknya untuk saling memaafkan.

"Doain semoga bisa mediasi. Bulan suci Ramadan, kan, bagusnya memaafkan," ucap Putra Siregar.

BACA JUGA: Begini Penampakan Putra Siregar dan Rico Valentino setelah Ditangkap

Dia pun menjelaskan bagaimana dirinya bisa terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan itu.

Saat itu, dia berupaya melerai temannya, Rico Valentino yang dikeroyok oleh orang.

BACA JUGA: Putra Siregar Ditangkap Gara-gara Kasus Ini, Berikut Pernyataan Polisi

Menurutnya, kondisi Rico sudah begitu mengkhawatirkan saat dia berusaha melerai.

"Hampir mau meninggal itu Rico-nya karena dikeroyok terus saya bela," tuturnya.

Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino ditangkap karena diduga terlibat pengeroyokan di sebuah kawasan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kejadian itu bermula pada 2 Maret 2022, saat itu korban dan Putra Siregar, serta Rico Valentino berada di kafe yang sama.

Kemudian, salah satu teman perempuan Putra Siregar dan Rico Valentino menghampiri meja korban.

"Entah apa yang dilakukan. Namun, RV tidak senang dan mendatangi MNA dan melakukan pemukulan, kemudian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MNA," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4).

Korban pun memutuskan melaporkan kejadian itu setelah tak melihat adanya iktikad baik dari Putra Siregar dan Rico Valentino.

Setelah proses penyelidikan, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Menahan Rico Valentino dan Putra Siregar, Kasusnya Ternyata


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler