Berharap Kemenristekdikti tak Hanya Galak pada PTS Gurem

Minggu, 22 Oktober 2017 – 09:05 WIB
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi (tengah) dalam konpress di Jakarta, Rabu (31/5). Foto: Mesya Mohammad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendukung pemerintah memerger atau menggabungkan seribu perguruan tinggi swasta.

Diketahui, cukup banyak PTS yang berada di bawah bendera PGRI.

BACA JUGA: PP Muhammadiyah Dukung Program Merger 1.000 PTS

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan pengelolaan PTS di bawah PGRI berbeda dengan di PP Muhammadiyah.

’’Kalau di Muhammadiyah, kampusnya milik Muhammadiyah. Tetapi kalau PGRI itu milik PGRI-PGRi yang ada di daerah,’’ jelasnya. Pada prinsipnya PGRI mendukung program merger itu.

BACA JUGA: Kemenristekdikti Bakal Cabut Izin 1.000 PTS

Bahkan pada saat digelar rapat koordinasi (rakor) PGRI tahun lalu, salah satu agenda yang dibahas adalah penggabungan atau merger kampus-kampus yang kecil.

Baik yang berbentuk akademi maupun perguruan tinggi. Karena asset kampus PGRI milik yayasan yang berada di daerah, Unifah berharap ada skenario merger yang tidak merugikan masing-masing yayasan.

BACA JUGA: Hanya 9 Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta Berakreditasi A

Dia menjelaskan merger yang membuat aset benar-benar menjadi satu yayasan, menurut dia bakal sulit terwujud.

Dia berharap penggabungan kampus di bawah PGRI, tetap mengakomodasi yayasan-yayasan yang terlibat.

’’Jadi manajemennya yang merger. Sementara asetnya tetap menjadi masing-masing. Misalnya milik PGRI di Madura dan PGRI di Surabaya,’’ tuturnya. Terkait dengan kepemimpinan rektorat, bisa dibuat bergantian.

Unifah berharap Kemenristekdikti konsisten menerapkan aturan standar minimal layanan pendidikan tinggi.

Dia tidak ingin Kemenristekdikti galak kepada PTS gurem, tetapi tidak menindak PTS kaya. Padahal keduanya sama-sama melanggar ketentuan layanan pendidikan tinggi.

Dia juga mengkritisi kebijakan Kemenristekdikti yang memperbolehkan PTN membuka kampus di luar domisili. Sementara aturan serupa tidak diperbolehkan untuk PTS. (wan)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Keberatan Aturan TPG Guru


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler