Berharap Keputusan Anies Menaikkan Pajak Tak Bebani Rakyat

Senin, 27 November 2017 – 10:34 WIB
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta kebijakan kenaikan lima pajak daerah yang akan diberlakukan tahun depan tidak membebani warga.

Lima pajak daerah yang rencananya dinaikan masing-masing pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB) jalan tol.

BACA JUGA: DPRD Dukung Kenaikan Tunjangan RT/RW

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar mengatakan, meski bertujuan meningkatkan pendapatan kas daerah, kenaikan pajak tidak boleh membebani masyarakat dan melihat kondisi perekonomian saat ini.

"Kenaikan pajak itu jangan sampai memberatkan masyarakat, harus diperhatikan betul," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/11).

BACA JUGA: Anies sampai Jokowi Diundang ke Reuni Alumni 212

Kendati demikian, dia mendukung dengan kenaikan kelima jenis pajak ini. Karena beberapa di antaranya dinilai tak bersinggungan langsung dengan masyarakat.

"Seperti pajak parkir, ternyata kenaikannya dibebankan kepada pengusahanya, bukan konsumen," ucapnya.

BACA JUGA: Bukan Salah Anies, Tanah Abang Amburadul karena Jokowi Gagal

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edy Sumantri memastikan kenaikan pajak ini tidak akan membenani warga pada umumnya. Kenaikan pajak justru menyasar pada para pengusaha dan masyarakat kelas menengah ke atas.

"Tidak akan bebani masyarakat. Bagi masyarakat menengah ke bawah tidak akan terimbas," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Gelar Tausiah, Satpol PP Kompak Berkopiah


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler