jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berencana menaikkan tunjangan pengurus RT/RW sebesar Rp 500 ribu mulai 2018 mendatang.
"Kami mengapresiasi dan mendukung kenaikan tunjangan RT/RW dalam Rancangan APBD 2018," ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, Minggu (26/11).
BACA JUGA: Anies sampai Jokowi Diundang ke Reuni Alumni 212
Menurut Suhaimi, pengurus RT/RW merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan selain para lurah dan camat. Namun hingga kini belum ada payung hukum yang kuat untuk melegalkan keberadaan RT/RW.
"Padahal dengan beban kerja yang berat serta untuk menaikkan nilai tunjangan memerlukan landasan hukum untuk memperkuat peran dan fungsi RT/RW," katanya.
BACA JUGA: Bukan Salah Anies, Tanah Abang Amburadul karena Jokowi Gagal
Suhaimi menyarankan agar status RT/RW disamaratakan dengan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Sementara ini, pihaknya masih menunggu realisasi dari kebijakan gubernur terkait RT/RW dan perangkat wilayah lainnya.
"Contohnya, kami ingin tahu bagaimana kebijakan untuk petugas jumantik, PKK dan para guru PAUD," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Pemprov DKI Gelar Tausiah, Satpol PP Kompak Berkopiah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Apresiasi Peran MP BPJS
Redaktur & Reporter : Adil