jpnn.com - JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi mereka dari peserta pemilu 2014 di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Pasalnya, partai berlambang matahari ini mengaku telah menyerahkan laporan awal dana kampanye sebelum batas akhir penyerahan laporan, 2 Maret 2014 pukul 18.00.
BACA JUGA: Klaim Didorong Mahasiswa jadi Pendamping Jokowi
“Sebenarnya tidak terlambat. Laporan itu diserahkan jauh hari sebelum batas waktu tanggal 2 Maret. Yaitu 27 Desember 2013. Kemudian untuk melengkapi, PAN menyerahkan tanggal 2 Maret, tapi saat itu jam 9 malam KPU Pelalawan sudah tutup. Itu kami anggap masalah dan yang kami klarifikasi,” ujar Ketua DPP PAN Bidang Advokasi, Didi Supriyanto, di Jakarta, Senin (24/3).
Menurut Didi, klarifikasi tersebutlah yang mereka sampaikan dalam mediasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), guna memertemukan PAN dengan KPU, di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Akbar Klaim Kader Daerah Desak Dirinya Dampingi Jokowi
“Kesempatan mediasi ini kami harapkan KPU menerima, sehingga PAN di sana (Kabupaten Pelalawan) tetap menjadi peserta pemilu. Karena PAN sudah memenuhi syarat Pasal 134 ayat 1, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu legislatif,” katanya.
PAN kata Didi, akan tetap memerjuangkan karena di Kabupaten Pelalawan terdapat 35 calon anggota legislatif. Baik untuk DPR RI, maupun DPRD.
BACA JUGA: Rogoh Miliaran untuk Bayar Massa Hadiri Kampanye Gerindra
“Pelalawan ini kami anggap penting. Oleh karena itu semaksimal mungkin kami perjuangkan agar tetap ikut pemilu. PAN di sana cukup kuat, punya satu fraksi, pimpinan dewan, dan salah satu pemenang Pemilu 2009,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg yang Menang Juga Rentan Depresi
Redaktur : Tim Redaksi