Berharap MK Cegah Orang Parpol Masuk KPU

Jumat, 09 Desember 2011 – 22:22 WIB

JAKARTA - Koalisi Amankan Pemilu mengajukan judicial review atau uji materi Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK)Langkah ke MK itu diambil lantaran UU itu memungkinkan  Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)  berasal dari partai politik.

"Kami mengajukan uji materil syarat menjadi anggota KPU dan Bawaslu, terutama syarat yang memerbolehkan orang  partai masuk menjadi Anggota KPU," kata Very Junaidi dari Koalisi Amankan Pemilu, di Jakarta, Jumat (9/12).

Very menegaskan, UU yang baru saja disahkan itu memang harus segera diuji di MK

BACA JUGA: Timsel KPU Diminta Mau Terbuka

"Memang harus sesegera mungkin proses uji materi di MK ini kelar
Orang partai tidak boleh masuk dan syaratnya ditangguhkan dipikirkan oleh MK," harap dia.

Diharapkannya pula agar MK segera mengeluarkan putusan sela terkait uji materi itu pasal 11 huruf i dan pasal 85 huruf i UU Penyelemnggara Pemilu

BACA JUGA: Timsel KPU Jangan Hanya Tunggu Pendaftar

"Kalau putusan sela MK keluar, maka Timsel (Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu) harus mematuhi itu, tidak boleh memasukkan orang parpol," ujarnya lagi.

Veri juga berharap MK mengabulkan uji materi itu
Dengan demikian  orang-orang partai tidak masuk ke dua lembaga tersebut.

"Kita harapkan dipilih orang yang bebas dari kepentingan

BACA JUGA: Soal Hatta, DPP PAN Diminta Dengar Aspirasi Daerah

Bisa jadi disusupkan orang-orang untuk pemenanganBisa sajaKalau proses tertutup orang bisa berpikir macam-macam.Kami mendorong dan kawal proses seleksi yang lebih baik dan terbuka," paparnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Capres 2014, NTT Bulat Dukung Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler