JAKARTA - Koalisi Amankan Pemilu mengajukan judicial review atau uji materi Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK)Langkah ke MK itu diambil lantaran UU itu memungkinkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari partai politik.
"Kami mengajukan uji materil syarat menjadi anggota KPU dan Bawaslu, terutama syarat yang memerbolehkan orang partai masuk menjadi Anggota KPU," kata Very Junaidi dari Koalisi Amankan Pemilu, di Jakarta, Jumat (9/12).
Very menegaskan, UU yang baru saja disahkan itu memang harus segera diuji di MK
BACA JUGA: Timsel KPU Diminta Mau Terbuka
"Memang harus sesegera mungkin proses uji materi di MK ini kelarDiharapkannya pula agar MK segera mengeluarkan putusan sela terkait uji materi itu pasal 11 huruf i dan pasal 85 huruf i UU Penyelemnggara Pemilu
BACA JUGA: Timsel KPU Jangan Hanya Tunggu Pendaftar
"Kalau putusan sela MK keluar, maka Timsel (Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu) harus mematuhi itu, tidak boleh memasukkan orang parpol," ujarnya lagi.Veri juga berharap MK mengabulkan uji materi itu
"Kita harapkan dipilih orang yang bebas dari kepentingan
BACA JUGA: Soal Hatta, DPP PAN Diminta Dengar Aspirasi Daerah
Bisa jadi disusupkan orang-orang untuk pemenanganBisa sajaKalau proses tertutup orang bisa berpikir macam-macam.Kami mendorong dan kawal proses seleksi yang lebih baik dan terbuka," paparnya(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Capres 2014, NTT Bulat Dukung Hatta
Redaktur : Tim Redaksi