JAKARTA -- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai masih banyak kelemahanKeppres dinilai tidak memberikan jaminan publik dapat mengakses semua tahapan pemilihan Anggota KPU dan Bawaslu.
"Dari 14 tahapan (seleksi) yang harus dijalankan oleh Timsel, terdapat peluang keterbukaan dan partisipasi publik hanya pada tiga tahapan proses seleksi," kata Ninis, Very Junaidi dan Erik Kurniawan dari Koalisi Amankan Pemilu, di Jakarta, Jumat (9/12).
Proses itu yakni mengumumkan pendaftaran calon Anggota KPU dan Bawaslu pada media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional
BACA JUGA: Timsel KPU Jangan Hanya Tunggu Pendaftar
Mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calonBACA JUGA: Soal Hatta, DPP PAN Diminta Dengar Aspirasi Daerah
Kemudian, melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan pemilu dan klarifikasi atas tanggapan masukan masyarakatVery mengatakan, meski secara eksplisit ada beberapa tahapan yang terbuka serta menerima aspirasi dan masukan masyarakat, akan tetapi belum ada jaminan apakah publik dapat mengakses semua tahapan yang ada
BACA JUGA: Capres 2014, NTT Bulat Dukung Hatta
"Seharusnya Keppres menyatakan secara eskplisit bahwa semua tahapan proses seleksi terbuka dan dapat diketahui publik," kata Ninis.Dia menegaskan Keppres juga tidak secara eksplisit mengharuskan adanya tindak lanjut atas adanya tanggapan masyarakat dalam bentuk perubahan atau tindakan lain.
"Jika proses keterbukaan hanya sebagai formalitas belaka, maka sangat dikhawatirkan hanya akan dijadikan justifikasi Timsel atas partisipasi dan masukan publik," ujarnya.
Koalisi Amankan Pemilu meminta Presiden SBY untuk secara terbuka memerintahkan kepada Timsel dan menyatakan kepada publik bahwa seleksi KPU dan Bawaslu terbuka di setiap tahapan
Timsel diminta bertindak adil, profesional dan independen di dalam menjalankan proses seleksi dan menetapkan hasil seleksi tanpa tekanan dari pihan manapunSerta mengedepankan kepentingan publik dan kualitas pemilu
"Timsel bekerjasama dengan Mendagri sebagai kementerian yang ditunjuk untuk segera menyediakan mekanisme keterbukaan informasi atas proses seleksi yang akan berjalan," ungkap Ninis
Seperti diketahui, Keppres menunjuk Ketua Timsel adalah Gamawan Fauzi, Wakil Ketua Amir Syamsudin, Sekretaris Tanribali Lamo yang kini Dirjen Kesbangpol Kemendagri dan delapan anggota lainnya(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Tuding Nazar Ulangi Cerita Fiksi
Redaktur : Tim Redaksi