jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Sidharto Danusoebroto mengatakan, dari berbagai kunjungannya ke daerah terungkap aspirasi yang sangat kuat dari masyarakat tentang perlunya penguatan lembaga MPR.
"Daerah yang sudah saya kunjungi menginginkan kewenangan MPR sebagai lembaga tinggi negara diperjelas dalam sistem ketatanegaraan," kata Sidharto Danusoebroto, dalam Dialog Pilar Negara, "Penguatan MPR", di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (10/2).
BACA JUGA: Biaya Sewa Pemondokan Haji Tidak Naik
Setidaknya, lanjut Sidharto, MPR bertugas sebagai lembaga tinggi negara yang menerima laporan hasil kerja presiden selama lima tahun.
"LSM atau ormas saja ada institusi untuk mereka menyampaikan kerjanya setelah menjalani organisasi sesuai dengan periodenya. Sementara organisasi negara dalam hal ini Presiden RI, tidak memiliki lembaga untuk menyampaikan hasil kerjanya. Mestinya MPR sebagai wakil rakyat salah satu fungsinya itu," ujar Sidharto.
BACA JUGA: Pengumuman CPNS Honorer K2 Terus Dicicil
MPR menurut, politisi PDIP itu, tidak perlu juga kembali jadi lembaga tertinggi negara. "Cukup mengembalikan sebagian kewenangannya antara lain sebagai wadah penerima laporan kerja Presiden RI," harapnya.
Selain itu, daerah juga menyuarakan perlunya dihidupkan kembali fungsi MPR membuat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
BACA JUGA: Honorer Ancam Kepung Istana
"Kewenangan MPR dalam GBHN yang bersifat horizontal mencakup perumusan berbagai kebijakan mendasar negara. Sementara dalam bentuk vertikal, MPR berwenang merumuskan kebijakan pembangunan daerah secara terintegrasi," jelasnya.
Masalah yang teramat krusial dalam merumuskan GBHN secara vertikal itu antara lain bagaimana membuat kebijakan agar pembangunan di daerah berjalan sesuai dengan koridor nasional. "Termasuk menata kebijakan eksploitasi kekayaan alam yang sangat berlebihan hanya untuk kepentingan daerah," ungkapnya.
Pedoman dasar untuk menyusun GBHN secara horizontal dan vertikal tersebut dasarnya adalah RPJM presiden terpilih. "RPJM itu dijadikan sebagai draf oleh MPR untuk menyusun GBHN," imbuhnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesal dengan Anggota Kepolisian? Laporkan ke Komandan!
Redaktur : Tim Redaksi